
Batam | beritabatam.co : Lex Specialis Derogat Lex Generalis, jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan sesuai dengan ketentuan pasal 63 Ayat (2) KUHPidana.
Hal tersebut menjadi alasan Penasehat Hukum Erlina yang di vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Dalam memori bandingnya menyebutkan adanya fakta fakta yuridis di persidangan bahwa Jaksa Penuntut umum dalam surat tuntutannya telah membuat serta menyusun surat dakwaan secara alternatif dan JPU telah memilih dakwaan pertama yakni Lex Spesialis sebagai dasar tuntutan.

Menurut Manuel P Tampubolon sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia nomor :SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan, maka dakwaan kedua dan dakwaan ketiga terhadap terdakwa Erlina tidak perlu dibuktikan lagi.
Vonis hakim 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Erlina dengan undang undang perbankan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 10 miliar dinilai tidak sesuai dalam praktek ber acara dan tidak memiliki dasar hukum jelas Manuel.
Pada saat itu, Hakim Pengadilan Negeri Batam mengadili Erlina dengan menyatakan terdakwa Erlina terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan memilih dakwaan kedua yang melanggar pasal 374 KUPidana.
Sementara tuntutan jaksa dengan menuntut dengan UU perbankan terhadap terdakwa tidak bisa dibuktikan karena berdasarkan Pasal 30 ayat 1,2 dan 3 Undang Undang Republik Indonesia no 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 10 tahun 1998.
Perkara dengan nomor register 612/Pid.B/2018/PN Btm dengan terdakwa Erlina mantan Direktur BPR Agra Dhana yang awalnya dilaporkan ke Polisi dengan kerugian bunga sebesar 4 juta rupiah ini, sempat dibebaskan oleh Kalapas perempuan Batam karena masa tahanannya telah habis.
Masalah Penahanan dengan terdakwa Erlina ini menjadi perhatian sejak permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang ditanda tangani Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu.
Dalam surat permohonan yang di ajukan ke Pengadilan tinggi tersebut tertuliskan dengan register perkara terdakwa atas nama Erlina 612/Pid.Sus/2018/PN BTM yang seharusnya perkara Erlina dengan register 612/Pid.B/2018/PN Btm.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan beralasan ada salah pengetikan dalam surat permohonan yang di ajukan ke Pengadilan Tinggi.
Salah pengetikan dengan berubahnya jenis perkara atas terdakwa pun pernah diajukan dalam surat pembelaan dari penasehat hukum. Perbedaan jenis perkara dengan alasan salah pengetikan bisa berpengaruh besar dalam perpanjangan penahanan yang diatur dalam pasal 29 KUHAP yakni dengan perkara yang sedang diperiksa itu diancam pidana penjara 9 tahun atau lebih.
Manuel P Tampubolon, penasehat hukum Erlina pun mempertanyakan bagaimana jika permohonan yang di ajukan oleh Pengadilan Negeri Batam ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu tidak sesuai register perkara, apakah itu akan di terbitkan surat penetapan perpanjangan penahanannya?
Kemudian Pengadilan Tinggi Pekanbaru menerbitkan surat perpanjangan penahanan yang yang bertuliskan jenis kelamin laki laki dan berkebangsaan perempuan atas nama terdakwa erlina itu, Kesalahan ini sempat menjadi guyonan dimana letak kebangsaan perempuan dalam google map.
Saat ini, perkara mantan Direktur BPR Agra Dhana sedang menunggu putusan Hakim Tinggi dari Pekanbaru. Dalam Sistem penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Batam di riwayat perkara atas nama terdakwa Erlina, tercatat bahwa Senin tertanggal 7 Januari 2019 sudah menetapkan panitera pengganti yang sebelumnya tercantum 4 januari penetapan majelis hakimnya.
Namun terdakwa Erlina sudah mendapatkan surat penetapan perpanjangan selama 60 hari yang ditetapkan tanggal 14 Desember 2018 dengan TTD PLH Ketua Pengadilan Tinggi Jalaluddin SH,M.Hum.
Sementara, dalam SIPP penetapan hakim dengan terdakwa Erlina tercantum hakim Ketua Syafrullah Sumar, SH,MH yang di ketahui berdasarkan hasil rapim tanggal 27 November 2018 di Badan Pengadilan Umum Mahkamah Agung yang dimutasi ke Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Banten
Erlina kini menanti putusan banding dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Sebagai seorang ibu, istri dan masyarakat biasa, ia terus berharap keadilan dapat terwujud dari segala usaha hukum yang ia lakukan. Mengutip perkataan sang suami, jangankan dua tahun, satu detik pun ia akan banding menyikapi vonis hakim terhadap istrinya. Dan harapan itu kini menggantung dalam putusan banding yang tengah ia nantikan. (Ben)
Discussion about this post