
Batam | beritabatam.co : Setelah vonis PT Alvenindo Sukses Ekspress yang menjatuhkan pidana dengan denda seratus lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kini dikabarkan Nini yang pernah menjadi terdakwa perusahaan itu masih terus berjalan dengan nama perusahaan yang berbeda namun dengan modus yang sama.
Menurut sumber beritabatam.co yang tidak ingin disebut namanya mengatakan penyelundupan barang didalam kontainer dengan barang yang resmi dan atas nama perusahaan ekspedisi yang resmi.

Salah satunya PT Alvenindo Sukses Ekspress yang pernah ditegah setahun yang lalu oleh Bea Cukai Batam, yang membawa sepatu dan sandal satu kontainer dari negara Singapora masuk Batam dan diduga didalamnya terdapat ratusan kotak minuman alkohol.
Meski dalam perkara yang sama menurut sumber beritabatam.co mengatakan perkara ini terpisah pemilik ekspedisi yang sudah divonis namun pemilik minuman alkohol itu hingga kini perkaranya belum masuk ke tingkat pengadilan.
Sumber kami menyebutkan hal itu sudah lama berjalan, dikatakannya penyeludupan modus dengan menggunakan kontainer itulah sebenarnya penyeludupan yang terbesar.
Bukan penyeludupan barang dengan kapal kayu yang beberapa kali ditegah Bea Cukai belakangan ini.
Penyeludupan ala Kontainer ini memang sulit untuk dibuktikan pasalnya Bea Cukai Batam dan pemilik ekspedisi hingga kini belum dapat dikonfirmasi bahkan nama ekspedisi yang sempat mencuat, alamatnya berubah ubah.
Masih menurut sumber kami menyatakan biasanya pemilik ekspedisi memiliki banyak nama perusahaan untuk mengelabui petugas, ucapnya.
Dan kapal yang membawa kontainer itu dikatakannya, biasanya kapal khusus dengan manifest barang yang khusus untuk mengelabui dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai.
Salah satu contohnya kontainer yang bermuatan khusus sandal dan sepatu milik pengusaha ekspedisi, Nini yang diduga ditemukan ratusan kotak mikol terangnya kepada beritabatam.co.
Dikatakannya biasanya kapal khusus dengan bermuatan barang khusus itu yang kerap dijadikan modus dengan menyertakan barang barang yang tidak sesuai dengan manifest sambungnya.
“Salah satunya banyak barang barang yang tidak boleh masuk Batam seperti ballpres namun tetap saja beredar di Batam maupun di Jakarta. Itu masuknya dari mana?,” sambungnya.
Siapa yang bisa sanggup bayar pajaknya?, tanyanya. (Ben)
Discussion about this post