beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Manuel P Tampubolon Ungkap Perbedaan Nomor Surat Antara SIPP MA dengan Surat dari PN Batam

Berita Batam by Berita Batam
April 26, 2019
0
Lagi terjadi perbedaan surat surat atas perkara Erlina di SIPP 
Foto : Ben/beritabatam.co

Lagi terjadi perbedaan surat surat atas perkara Erlina di SIPP Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Kembali terjadi, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung atas perkara Erlina, mengalami kesalahan data, sebagaimana diungkap kuasa hukum Erlina, Manuel P Tampubolon.

Kali ini, perkara atas kliennya yang bernama Erlina dengan klasifikasi perkara penggelapan dalam jabatan itu terpampang di laman SIPP Mahkamah Agung dengan nomor surat pengantar yang berbeda dengan yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Batam.

RELATED POSTS

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

Disebutnya surat pengantar dari Pengadilan Negeri Batam yang diterimanya bernomor W4.U8/1334/HN.01.08/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019. Namun laman SIPP Mahkamah Agung menampilkan dalam detail perkara atas kliennya itu dengan nomor surat pengantar W4.U8/1397/HN.01.10/III/2019. kemudian perbedaan pun terjadi pada Laman SIPP PN Batam dengan menampilkan pengiriman berkas kasasi nomor surat  W4.U8/1334/HN.01.07/III/2019.

“Ada perbedaan nomor surat pengantar dari Pengadilan Negeri Batam yang ditujukan ke Mahkamah Agung. Surat pengantar yang dijadikan dasar permohonan kasasi setelah Perkara ini divonis pada Tingkat banding dengan menguatkan putusan pengadilan Negeri Batam pada tanggal 27 November yang Menjatuhkan pidana terhadap kliennya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” terang Manuel.

Yang menjadi pertanyaan ucap Manuel, Apakah surat pengantar yang berbeda itu adalah berkas perkara yang sama? atau surat pengantar itu berbeda dengan berkas perkaranya? ucapnya kepada wartawan.

Untuk perkara Erlina, dilaman SIPP PN Batam, didalam kolom Banding dengan perkara 612/Pid.B/2018/PN Btm itu masih menimbulkan pertanyaan baginya. Pasalnya Putusan banding Hakim yang diketuai Heri Sutanto dengan hakim anggota Agus Suwargi dan Tony Pribadi dengan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 612/Pid.Sus/2018/PN Btm sementara perkara itu adalah Pidana Biasa kenapa dikuatkan dengan perkara Pidana Khusus, ucap Manuel.

“Apakah bisa orang yang berperkara dengan register pidana biasa di adili dengan perkara pidana khusus,” tanyanya ?

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Batam, Syahlan ketika dikonfirmasi terkait mengenai perkara Mantan Direktur BPR Agra Dhana enggan berkomentar namun dirinya meminta humas untuk menjelaskan kepada wartawan.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik ketika dijumpai beberapa hari lalu pada saat ditanyain mengenai informasi yang didalam SIPP PN Batam terkait adanya putusan tingkat banding itu tidak bisa memberikan keterangan.

Ditanya lebih lanjut terkait infomasi detail penahanan terhadap terdakwa atas nama Erlina yang berakhir tanggal 13 Desember 2018, dan sementara Erlina hingga kini masih mendekam dalam tahanan berdasarkan penetapan Penahanan oleh Mahkamah Agung terhitung Sejak 4 Maret 2019 lalu, dengan santai Taufik meyakinkan kepada wartawan, bahwa dalam SIPP PN Batam tidak ada kesalahan, dikatakannya jika dalam SIPP PN Batam tidak terupdate dirinya menyarankan untuk mengecek langsung di monitor lobi PN Batam.

Namun setelah dicek dalam monitor loby PN Batam tidak ada perubahan seperti yang diyakinkan Humas PN Batam Kepada wartawan, tampak dalam monitor SIPP PN Batam putusan Pengadilan Tingkat Banding sama seperti yang diakses dari luar yakni putusan dengan menguatkan perkara Pidana Khusus dan detil Penahanan atas nama terdakwa Erlina itu berakhir ditanggal 13 Desember 2018. (Ben)

 

 

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembang Budaye LAM, Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses di Layar Lebar, Ghost in the Cell Bakal Hantui Panggung Teater

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In