beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Napi Boleh Kembali ke Politik, Achmad Dimyati : Sadar Diri dan Istirahat

Berita Batam by Berita Batam
Desember 20, 2019
0
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menerima sebagian gugatan pada nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 yakni mantan narapida termasuk kasus korupsi harus menunggu selama lima tahun setelah bebas jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan majelis hakim menolak gugatan pada nomor perkara 58/PUU-XVII/2019 mengenai batasan umur untuk maju sebagai calon kepala daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menerima sebagian gugatan pada nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 yakni mantan narapida termasuk kasus korupsi harus menunggu selama lima tahun setelah bebas jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan majelis hakim menolak gugatan pada nomor perkara 58/PUU-XVII/2019 mengenai batasan umur untuk maju sebagai calon kepala daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Nasional | beritabatam.co : Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah menilai putusan MK (Mahkamah Kostitusi) Nomor 4/PUU-VII/2009 tekait Mantan terpidana yang telah menjalani masa pidana yang harus menunggu lima tahun jika ingin mengajukan diri dalam dunia politik itu sudah final and binding atau sudah final dan mengikat. Meski demikian ia menyarankan agar mantan Napi termasuk kasus korupsi agar sadar diri dan istirahat dari dunia politik.

“Putusan MK itu sudah final and binding, artinya sudah final dan mengikat, jadi harus diikuti oleh seluruh pihak. Meski demikian, menurut saya mantan napi yang sudah diputus bersalah (inkrah) sejatinya sadar diri, dan istrirahat saja dari dunia politik. Karena kasihan dengan citra partai yang akan menjadi buruk dari sana. Jadi ya menurut, saya istiqomah saja,” ujar Dimyati di Medan Sumatera Utara, baru-baru ini.

RELATED POSTS

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, dalam dunia politik terlebih lagi untuk mengikuti ajang pemilihan kepala daerah atau pemilihan legislatif yang melibatkan kesertaan suara rakyat itu tidak hanya didasarkan pada aspek yuridis saja, melainkan juga aspek sosiologis dan filosofis. Akan sangat kasihan jika sebuah daerah dipimpin oleh mantan napi apalagi napi koruptor.

Bahkan tidak hanya itu, mantan narapidana korupsi pasti sudah mengetahui cara-cara berbuat korupsi. Bukan tidak mungkin akan memudahkan langkahnya untuk berbuat serupa. “Kita tidak bisa mengandalkan atau menghimbau masyarakat untuk tidak memilih mantan napi. Karena mereka beranggapan mantan napi tersebut sudah sama dengan orang bebas lainnya yang juga berhak dipilih. Dan jika pun mantan napi tersebut setelah dipilih kembali berbuat kasus serupa, ya tidak bisa juga disalahkan masyatakat yang memilih,” paparnya.

Dimyati menilai masih banyak cara lain mengabdi dan berjuang untuk bangsa, negara dan agama, selain melalui jalur politik. Misalnya menjadi tokoh agama, tokoh masyarakat, dosen ataupun pejabat publik lainnya yang tidak menuntut suara masyarakat alias dipilih langsung oleh Presiden, seperti Menteri, duta besar dan lain sebagainya. (ayu/es)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Polresta Barelang

    Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In