Batam | beritabatam.co – Kasus pemasangan foto pengunjung bertuliskan ‘Blacklist’ di pintu masuk HH Club atau Planet 3 berujung laporan polisi. Pihak manajemen kini resmi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelapornya Lintong Manurung, didampingi kuasa hukum Rano Sirait. Laporan sudah masuk ke Polresta Barelang dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Dugaan pelanggaran yang dituduhkan mengacu pada Pasal 443 Ayat 2 KUHP yang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023.
Awalnya Lintong mendapat telepon dari kerabatnya, Leo Panjaitan, Kamis 4 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 04.20 WIB. Leo bilang ada foto Lintong terpajang di dinding samping pintu masuk HH Club dengan tulisan Blacklist. Penasaran, Lintong minta rekannya Fajri ngecek langsung ke lokasi Jumat 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Sore harinya, pukul 16.10 WIB, Fajri mengonfirmasi. Benar, foto Lintong pakai baju hitam dan topi putih memang dipajang di area masuk dengan label blacklist.
Sebelum lapor polisi, pihak Lintong sempat melayangkan somasi ke manajemen HH Club. Tapi somasi itu tidak digubris sama sekali. Kini, meski kabarnya foto itu sudah dicopot, kuasa hukum tetap melanjutkan proses hukum.
“Pencabutan foto tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Proses hukum harus tetap jalan untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya,” tegas Rano.
Mereka berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini. Sementara itu, pihak manajemen HH Club dan Planet 3 belum memberi klarifikasi resmi terkait pelaporan tersebut. (Ben)














Discussion about this post