Batam | beritabatam.co : Skandal gagalnya keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi Provinsi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat, kian membuka kotak pandora. Sejumlah fakta baru terkuak dalam diskusi publik di stasiun radio lokal, Selasa pagi (28/07/26), mulai dari dugaan 18 panitia yang tetap berangkat hingga uang tiket yang diputar untuk membayar utang pribadi oknum Aparatur Sipil Negara.
Dua narasumber, Tokoh Masyarakat Indonesia Timur di Batam sekaligus Pendiri Rumpun Melanesia Bersatu Kepri Moody Arnold Timisela dan Ketua Kelompok Diskusi Anti86 Cak Ta’in Komari, secara bergantian membongkar kejanggalan tata kelola kegiatan keagamaan yang didanai uang negara tersebut.
Kekecewaan mendalam disampaikan Moody. Ia mempertanyakan tanggung jawab panitia, khususnya Ketua Panitia yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Kepri Jumaga Nadeak. Menurutnya, ada ketidakadilan yang mencolok dalam insiden ini.
“Kita mendapat informasi bahwa untuk mempersiapkan segala sesuatu di Manokwari, itu diberangkatkan 18 orang panitia yang bisa lolos ke Manokwari. Tiket pulang pergi lengkap semua. Lalu kenapa yang dikorbankan justru peserta yang mewakili Provinsi Kepri?” ungkap Moody.
Ia merincikan, anggaran kegiatan ini sangat besar. Terdapat dana hibah dari Pemprov Kepri sebesar Rp1,4 miliar dan bantuan dari Kementerian Agama sebesar Rp400 juta, sehingga total mencapai Rp1,8 miliar. Selain itu ada juga bantuan personal dari Gubernur Kepri dan istri masing-masing sebesar Rp20 juta.
Namun biaya tiket yang beredar hanya menghabiskan sekitar Rp1 miliar lebih. Moody mendesak sisa dana tersebut diusut tuntas. Ia juga menertawakan wacana penyelesaian kasus melalui restorative justice.
“Kalau memang benar ada permohonan RJ, ini kan satu kebodohan. RJ itu tidak berlaku untuk tiga persoalan, Narkotika, Pembunuhan, dan Korupsi. Penanggung jawab utama adalah Ketua Panitia, tidak bisa dialihkan ke sekretaris atau bendahara,” tegasnya.
Sementara itu Cak Ta’in mengurai kejanggalan tiket pesawat peserta yang terputus di Jakarta. Menurutnya, pemesanan tiket dengan sistem transit satu kode booking seharusnya tidak akan terputus jika sudah dibayar lunas.
Cak Ta’in membongkar adanya permainan di balik layar. Panitia disebut menggunakan jasa travel agent, yang kemudian melempar lagi urusan ini kepada oknum ASN di Sekretariat Dewan berinisial H.
“Ternyata uangnya diputar sama yang terima oknum H. Dia punya utang di travel sebelumnya dan tagihan itu kabarnya sudah dilaporkan ke Polsek Batam Kota. Jadi, duit dari pesanan tiket Pesparawi ini diputar ke situ dulu untuk menutupi utang lamanya. Ternyata dia tidak mendapatkan perputaran uang lain untuk menutupi tiket Pesparawi, akhirnya yang sudah dipesan tidak terbayar,” beber Cak Ta’in.
Terkait pelaporan kasus ini ke ranah pidana umum atas dugaan penipuan dan penggelapan, Cak Ta’in menilai hal tersebut sebagai langkah cari selamat dari Ketua LPPD Kepri.
Ia menegaskan delik hukum kasus ini murni tindak pidana korupsi karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa dana hibah atau Pokok Pikiran Dewan.
“Kami menilai ini tidak tepat ke pidana umum. Ini uang negara. Kalau uang negara dijalankan dan terjadi penggelapan, larinya harus ke korupsi. Kami sudah laporkan masalah dana Pokir DPRD Provinsi Kepri ini ke KPK di awal Juli kemarin. Kami berharap KPK jangan cuma ngomong soal potensi korupsi, tapi segera turun dan geledah,” desak Cak Ta’in.
Lebih mengejutkan lagi, Cak Ta’in mengungkap dugaan penyelewengan bukan baru terjadi tahun ini. Pada 2024, LPPD Kepri telah menerima kucuran dana sebesar Rp1,8 miliar yang dicairkan dalam dua tahap, Rp1 miliar dan Rp800 juta, untuk mengikuti Pesparawi Nasional di Manokwari.
Namun karena ajang nasional saat itu ditunda ke 2026, dana tersebut bukannya dikembalikan ke Kas Daerah, melainkan diduga dialihkan untuk kegiatan Pesparawi tingkat provinsi di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam, yang hanya berlangsung satu hari.
“Pesertanya hanya dari dua kabupaten atau kota, sekitar 622 orang. Angka Rp1,8 miliar tidak mungkin habis kalau cuma acara sehari. Konsumsi paling tinggi Rp200 sampai Rp500 ribu per orang dan mereka tidak dihitung menginap. Apakah mereka melakukan perubahan perencanaan? Harusnya dikembalikan dulu duitnya,” urai mantan dosen tersebut.
Di akhir perbincangan, Cak Ta’in menuntut tanggung jawab moral dari Ketua LPPD Kepri Jumaga Nadeak yang juga merupakan anggota DPRD Kepri dengan rekam jejak puluhan tahun. Ia mendesak agar kerugian negara di tahun 2026 segera dikembalikan utuh jika tidak ingin kasus ini terus bergulir ke meja hijau tindak pidana korupsi. (ben)














Discussion about this post