beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Warga Terhadap Lurah Cantik Pademangan Barat

beritabatam co by beritabatam co
Mei 7, 2019
0
Majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan perkara gugatan warga terhadap Dini Paramita Sapaty selaku Lurah Pademangan Barat, Jakarta Utara, Senin (6/5/2019). (Foto: beritabatam.co/Hamdi Putra)

Majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan perkara gugatan warga terhadap Dini Paramita Sapaty selaku Lurah Pademangan Barat, Jakarta Utara, Senin (6/5/2019). (Foto: beritabatam.co/Hamdi Putra)

Jakarta : beritabatam.co : Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan warga terhadap Dini Paramita Sapaty selaku Lurah Pademangan Barat, Jakarta Utara, dalam agenda sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (6/5/19).

Lurah Pademangan Barat, Jakarta Utara, Dini Paramita Sapaty digugat ke PTUN Jakarta oleh sejumlah warga yang tidak puas dengan hasil pemilihan Ketua RW 16 tahun 2018 silam. Gugatan tersebut tercatat di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 5/G/2019/PTUN.JKT tanggal 17 Januari 2019.

RELATED POSTS

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

“Yang ke-dua, dalam pokok sengketa. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Yang ke-dua, menyatakan batal keputusan Lurah Pademangan Barat Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Ketua RW 16 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, masa bakti 2018-2021 Tanggal 10 Oktober 2018. Yang ke-tiga menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 370.000.” Demikian kata Ketua Majelis Hakim, Umar Dani saat pembacaan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Tri Lestari dari Biro Hukum Pemda DKI Jakarta, dalam kasus ini bertindak sebagai kuasa hukum tergugat menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

“Banding, udah pasti banding. Kami akan melakukan banding dalam waktu 14 hari. Nanti akan kami tuangkan dalam memori banding. Sekarang belum bisa kami sebutkan. Yang jelas kami pun sudah maksimal ya sesuai dengan prosedur. Menurut kami tidak bertentangan dengan Pergub 171 Tahun 2016. Karena kan tetap dikonsultasikan ke pimpinan di atas di Biro Tapem,” ujar Tri Lestari.

Di lain pihak, Hatoguan Siregar selaku kuasa hukum warga sebagai penggugat, sangat bersyukur lantaran upaya hukum yang dilakukannya sejak kasus ini bergulir akhirnya dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. Ia pun berharap putusan tersebut nantinya akan dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi.

“Kami selaku kuasa hukum penggugat sangat menghormati putusan ini, kami sangat bersyukur. Dari awal kami melihat pelaksanaan pemilihan Ketua RW 16 memang tidak sesuai dengan Pergub 171 Tahun 2016. Selanjutnya tergugat harus mengangkat caretaker Ketua RW sambil menunggu putusan pengadilan tinggi,” tutur Hatoguan Siregar.

Secara garis besar proses pemilihan Ketua RW 16 Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

“Ada beberapa Tatib yang mereka buat itu kontradiktif bahkan tidak merujuk pada Pergub 171 Tahun 2016. Contoh, Tatib itu harus dibuat melalui musyawarah warga sesuai yang tertera di Pasal 41. Itu tidak dilakukan oleh panitia termasuk juga dalam menetapkan hak pilih yang benar-benar tidak demokratis. Dari satu RT mereka tetapkan hanya 3 suara. Padahal, satu RT itu ada seratusan pemilik KTP,” katanya.

Selain itu Lurah Pademangan Barat, Dini Paramita Sapaty juga dinilai kurang peka dengan aspirasi warganya sendiri yang tidak puas dengan hasil pemilihan Ketua RW 16 karena dalam prosesnya diduga terdapat sejumlah pelanggaran.

Akibatnya, proses pemilihan Ketua RW 16 Kelurahan Pademangan Barat diwarnai dengan berbagai aksi unjuk rasa. Oleh sebab itu, sejumlah warga merasa keberatan dan dirugikan hingga akhirnya menggugat SK Lurah Pademangan Barat ke PTUN Jakarta. (Rep : Hamdi Putra/red)

ShareTweetSend

Related Posts

FKUB Jakarta Timur Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Halalbihalal FKKS Jakarta Timur
Foto: Istimewa
Nasional

FKUB Jakarta Timur Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Halalbihalal FKKS Jakarta Timur

Mei 10, 2023
FKUB Jaktim Adakan Dialog Kerukunan Umat Beragama dengan Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI Jakarta, di Kantor FKUB Jakarta Timur, Kantor Walikota Jakarta Timur, Gedung D Lt 7 Jakarta Timur, DKI Jakarta
(16/01/23)
Foto: FKUB Jakarta Timur
Nasional

FKUB Jaktim Adakan Dialog Kerukunan Umat Beragama dengan Mahasiswa

Januari 17, 2023
Foto: JIC
Nasional

Dorong Kreativitas, JIC Gelar Youth Islamic Digital Fest Awal Desember Mendatang

November 26, 2022
Foto: MUI DKI Jakarta
Nasional

MUI DKI Jakarta, Kembali Gelar Jifest ke-2 di Setu Babakan Betawi

November 13, 2022
Sambut Tahun Baru Islam, MUI Jakarta Gelar Seminar Ulama Betawi
Foto : MUI
Nasional

Sambut Tahun Baru Islam, MUI Jakarta Gelar Seminar Ulama Betawi

Juli 31, 2022
MUI Jakarta Targetkan Raih ISO 9001;2015 Untuk Kali Kedua
Foto : MUI
Nasional

MUI Jakarta Targetkan Raih ISO 9001;2015 Untuk Kali Kedua

Juli 6, 2022

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek pusat penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu, 6 Mei 2026.
Foto: Imigrasi Batam

    Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (Jum’at Mubarok) Memahami Rumus Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

Mei 10, 2026

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Mei 10, 2026
Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna
(08/05/26)
Foto: MCB

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Mei 9, 2026
Foto: IndoKambo

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Mei 9, 2026

Saat Emak-Emak Riau Curhat ke Rocky Gerung: Anak SD Jadi Kurir Sabu, Oknum Diduga Lindungi Bandar

Mei 9, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In