beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, November 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

LSM Suara Rakyat Keadilan Vs Presiden RI, Sidang Perdana 26 Agustus Mendatang di Pengadilan Negeri Batam

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 14, 2019
0
Ketua Umum LSM Suara Rakyat Keadilan
Foto : beritabatam.co

Ketua Umum LSM Suara Rakyat Keadilan Foto : beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Perkara gugatan LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK) kepada Presiden Republik Indonesia dengan materi gugatan tidak diterbitkannya peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah kota Batam dan Badan Otorita Batam berdasarkan amanat pasal 21 ayat (3) UU no 53, segera memasuki babak baru.

baca juga : Akhmad Rosano Gugat Presiden Joko Widodo

Persidangan dengan materi perbuatan melawan hukum ini akan masuk persidangan perdana tanggal 26 Agustus 2019, di Pengadilan Negeri (PN) Batam. sebagaimana disampaikan Ketua Umum LSM SRK, Akhmad Rosano kepada beritabatam.co, Rabu (14/08/19).

RELATED POSTS

Hendak Pergi Ibadah, Sebuah Mobil Sedan Ludes Terbakar di Jalan Gajah Mada Batam

Cegah Stunting Sejak Dini, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Pulau Medang Peduli Kesehatan Keluarga

Ekonomi Kepri Meroket Tertinggi di Sumatera, Batam Sumbang 66,63 Persen

BNN RI Waspadai Modus Baru Narkoba Cair via Vape, Ingatkan Masyarakat Batam Cerdas Konsumsi

“InsyaAllah, akan mulai sidang tanggal 26 Agustus di Pengadilan Negeri Batam,” ucapnya.

Ada tujuh pihak tergugat yang masuk dalam gugatan LSM SRK. Antara lain, Presiden Republik Indonesia, Mendagri, Gubernur Kepri, DPRD Kepri, Walikota Batam, DPRD Batam dan BP Batam.

Akhmad Rosano menjelaskan gugatan tersebut di ambil karena sampai gugatan ini dibuat tergugat tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan pasal 21 ayat (3) UU 53 dan lalai menjalankan fungsinya sebagaimana ditentukan oleh pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

Bahkan tergugat justru mengambil tindakan yang sangat bertentangan yakni pada tahun 2000 menerbitkan PERPU No. 1 Tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan disusul dengan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang mengakibatkan hilangnya otorita Batam digantikan BP Batam yang justru menambah tumpang tindih kewenangan di kota Batam. 

Ditanya kesiapan tim LSM SRK jelang sidang perdana ini, Akhmad Rosano mengaku tidak melakukan persiapan khusus.

“Biasa biasa aja, semuanya sudah disiapkan,” imbuhnya.

Tak hanya berkaitan dengan keselarasan kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam yang menjadi sorotan LSM SRK.

Menurut Akhmad Rosano, pihaknya juga tengah menantikan persidangan perdana lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Agustus 2019.

“Kalau persidangan di Jakarta ini, terkait gugatan terhadap Presiden RI yang ingkar terhadap sumpah Presiden yang dibacakan saat pelantikan Presiden RI,” ungkapnya. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Hendak Pergi Ibadah, Sebuah Mobil Sedan Ludes Terbakar di Jalan Gajah Mada Batam

November 8, 2026
Kepri

Cegah Stunting Sejak Dini, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Pulau Medang Peduli Kesehatan Keluarga

November 8, 2026
Batam

Ekonomi Kepri Meroket Tertinggi di Sumatera, Batam Sumbang 66,63 Persen

November 8, 2026

Popular Stories

  • Perlukah Vape Dilarang Total? Rizki Faisal Gelar Sarasehan Bersama BNN di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN RI Waspadai Modus Baru Narkoba Cair via Vape, Ingatkan Masyarakat Batam Cerdas Konsumsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Kepri Meroket Tertinggi di Sumatera, Batam Sumbang 66,63 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Hendak Pergi Ibadah, Sebuah Mobil Sedan Ludes Terbakar di Jalan Gajah Mada Batam

November 8, 2026

Cegah Stunting Sejak Dini, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Pulau Medang Peduli Kesehatan Keluarga

November 8, 2026

Ekonomi Kepri Meroket Tertinggi di Sumatera, Batam Sumbang 66,63 Persen

November 8, 2026

BNN RI Waspadai Modus Baru Narkoba Cair via Vape, Ingatkan Masyarakat Batam Cerdas Konsumsi

November 7, 2026

Perlukah Vape Dilarang Total? Rizki Faisal Gelar Sarasehan Bersama BNN di Batam

November 7, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In