
Batam | beritabatam.co : Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyoroti ancaman baru penyalahgunaan narkotika yang kini kian masif menyasar cairan rokok elektronik atau vape. Modus baru peredaran barang haram ini menjadi perhatian serius agar tidak merusak generasi muda maupun merugikan industri vape yang legal.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Kepala BNN RI, Miftahul Khoir, saat menghadiri Sarasehan Kemitraan Komisi III DPR RI bersama BNN di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/11/2026). Mengangkat tema “Perlukah Vape Dilarang Total di Indonesia?”, sarasehan ini menjadi ruang diskusi strategis yang membahas fenomena penggunaan vape dari berbagai aspek, mulai dari kesehatan, perlindungan generasi muda, potensi penyalahgunaan, hingga pengawasan dan penegakan hukum.
Miftahul Khoir menjelaskan bahwa BNN menanggapi isu vape ini dengan sangat serius karena para pelaku kejahatan terus memodifikasi cara peredaran narkotika.
“Peredaran dan penyalahgunaan zat narkotika itu semakin masif dan beragam. Salah satunya adalah narkotika dirubah menjadi cair, dan diedarkan atau dikonsumsinya melalui device vape. Nah, inilah bentuk ancaman baru yang perlu kita waspadai bersama,” ujar Miftah.
Menurutnya, transformasi penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga sangat merugikan para pelaku usaha vape yang selama ini beroperasi secara legal. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pemahaman bersama untuk membedah mana produk yang legal dan mana yang ilegal. Negara dan pemerintah, tambahnya, harus bersikap bijak sekaligus tegas menyikapi persoalan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Miftah juga menanggapi adanya surat edaran larangan penggunaan vape di lingkungan Kepolisian yang diterbitkan baru-baru ini. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah pelopor aparat penegak hukum dalam pencegahan narkoba.
“Kapolri berkomitmen memastikan bahwa di lingkungan aparatur menjadi pelopor untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Apakah lingkungan lain akan mengikuti? Tentunya tergantung dari regulasi nasional yang sifatnya masif,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Miftah memberikan pesan khusus kepada masyarakat Batam agar lebih mawas diri terhadap apa pun yang dikonsumsi, khususnya bagi para pengguna vape.
“Mari kita cerdas dalam menggunakan atau mengonsumsi apa pun yang masuk ke badan kita. Jangan pernah mengonsumsi vape ilegal yang mengandung narkotika. Kami juga berharap masyarakat bisa saling mengedukasi lingkungan terdekatnya, baik itu keluarga, saudara, maupun teman sepermainan,” pungkasnya. (ARB)









