
Batam | beritabatam.co : Personel Polsek Sekupang Polresta Barelang merespons cepat laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait perselisihan antara ibu dan anak yang meresahkan warga di Tiban I belakang Perumahan Kejaksaan, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.
Kegiatan berlangsung Senin dini hari 19 Mei 2026, di bawah tanggung jawab Kapolsek Sekupang Kompol H.T. Sirait. Petugas yang diturunkan ke lokasi adalah Aiptu Erik E., Aipda A. Anal S., dan Bripda M. Raka.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara, tim Patroli Batara Biru bersama anggota Reskrim langsung melakukan pengecekan situasi. Mereka juga berkoordinasi dengan pelapor bernama Dai Mai Tarihoran dan warga sekitar.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan perselisihan yang terjadi murni konflik keluarga antara ibu dan anak. Keributan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Petugas turut meminta keterangan dari saksi Yunani yang mengetahui langsung kejadian di lokasi. Dari pendataan, tidak ditemukan korban jiwa maupun kerugian materiil. Namun kondisi keributan dinilai mengganggu ketertiban warga sehingga perlu segera ditangani.
Untuk mencegah gangguan kamtibmas meluas, petugas mengamankan anak tersebut ke Mako Polsek Sekupang atas permintaan pihak ibu. Langkah pembinaan dan pengawasan lebih lanjut dilakukan secara humanis dan persuasif.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menyatakan, kehadiran Polri di lapangan adalah bentuk pelayanan cepat terhadap laporan masyarakat. Selain memberi rasa aman, patroli ini juga bertujuan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas di wilayah Sekupang.
Polresta Barelang melalui Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan layanan Call Center 110 selama 24 jam secara gratis apabila menemukan tindak pidana, gangguan keamanan, maupun situasi darurat lainnya. (Ben)














Discussion about this post