Jakarta | beritabatam.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat. Salah satu yang turut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan operasi tersebut dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam dan hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). sebagaimana dimuat laman antaranews.com
Selain Ronald Arman Abdullah, KPK juga mengamankan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta beberapa pihak swasta yang diduga terkait dalam perkara yang sedang ditangani.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Budi menambahkan, operasi penindakan tidak hanya berlangsung di Jakarta Barat. Tim KPK saat ini juga masih bergerak di sejumlah daerah lain untuk melakukan pengembangan kasus.
“Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat,” katanya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Operasi tangkap tangan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat ini tercatat sebagai OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki maupun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Publik masih menunggu hasil gelar perkara dan konferensi pers resmi dari lembaga antirasuah tersebut. (Ant)













Discussion about this post