beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Koordinasi Dengan PN Batam, Manuel P Tampubolon Sebut Kalapas Perempuan Batam Salah Prosedur

Berita Batam by Berita Batam
Maret 5, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Menanggapi alasan Kalapas Perempuan Klas II Batam yang menolak membebaskan kliennya Erlina demi hukum. Penasehat Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon berpendapat bahwa Kalapas salah prosedur dengan berkoordinasi ke jaksa dan panitera pengadilan. Karena menurutnya  kewenangan proses penahanan  ada di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sebagai pihak berwenang dalam proses banding perkara Erlina.

Manuel mengatakan, untuk mendapatkan perpanjangan penahanan yang melebihi batas waktu, menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi, yang selanjutnya harus dimintakan ke Mahkamah Agung, utamanya bila dilakukan upaya kasasi.

“Seharusnya Kalapas berkoordinasi dengan Mahkamah Agung atau setidaknya ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru bukan ke Jaksa atau Ketua Panitera Pengadilan Negeri Batam,” ujar Manuel P Tampubolon.

Manuel menambahkan bahwa yang disampaikan Kalapas Perempuan Batam mengenai surat edaran Nomor: E.203.PK.02.03 Th.1987 itu. Lebih lengkapnya ada di Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011.

“Bahwa sesuai dengan permen itu Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat berwenang menahan mengenai tahanan yang akan habis masa penahanan atau habis masa perpanjangan penahanan. Sudahkah itu di lakukan oleh Lapas ?,” ucap Manuel.

Apalagi menurut Manuel,  pihak Lapas tidak memberitahukan pejabat yang berwenang sebagaimana yang diamanahkan permen yakni paling lambat 10 hari sebelum masa penahanan atau masa perpanjangan berakhir.

Manuel menjelaskan bahwa dalam perkara kliennya, berbeda dengan apa yang di maksud dalam point 2 dalam surat edaran yang diterbitkan tahun 1987.

“Menganai Karutan/Kalapas agar tetap menahan terdakwa meskipun masa penahanannya sudah habis, apabila permohonan perpanjangan penahanan telah dikirimkan kepada pihak yang berwenang menahan (PN/PT/MA). Sampai saat ini belum ada permohonan perpanjangan yang kami terima,” ucap Manuel P Tampubolon.

Manuel kembali mengingatkan bahwa perkara kliennya bermula dari laporan kerugian bunga bank empat juta rupiah bukan tindak pidana narkotika, terorisme, korupsi ataupun kejahatan terhadap keamanan yang harus ditahan tanpa ada surat penetapan penahanan.

“Uang yang disetor klien saya sebesar 929 juta rupiah ke rekening BPR Agra Dhana itu saja sampai sekarang belum bisa ditunjukan oleh pihak bank, dijurnalkan untuk apa saja uang yang diminta oleh pihak BPR tersebut,” pungkas bang Tampu. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Polsek Sagulung Polresta Barelang mengamankan seorang perempuan berinisial V.J.H, 38 tahun, terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial R.A.L, 9 tahun, mengalami luka serius pada bagian wajah. (19/06/26)
Foto: Polresta Barelang

    Ibu Angkat Diamankan Polsek Sagulung Usai Diduga Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam Gandeng BRIN Kembangkan Sains Park, Atasi Tantangan Air untuk Industri Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Padel HUT Bhayangkara ke-80 Polda Kepri Ditutup, 114 Tim Ramaikan Lapangan Tamora Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Polsek Sagulung Polresta Barelang mengamankan seorang perempuan berinisial V.J.H, 38 tahun, terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial R.A.L, 9 tahun, mengalami luka serius pada bagian wajah. (19/06/26)
Foto: Polresta Barelang

Ibu Angkat Diamankan Polsek Sagulung Usai Diduga Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Luka Berat

Juni 21, 2026
Turnamen Padel dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 Polda Kepulauan Riau resmi ditutup, Minggu 21 Juni 2026
Foto: Polda Kepri

Turnamen Padel HUT Bhayangkara ke-80 Polda Kepri Ditutup, 114 Tim Ramaikan Lapangan Tamora Batam

Juni 21, 2026
Perjanjian Kerja Sama PKS tentang Pemanfaatan Riset dan Inovasi serta Pengkajian Pembangunan Batam Science and Technology Park ditandatangani di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.
Foto: BP Batam

BP Batam Gandeng BRIN Kembangkan Sains Park, Atasi Tantangan Air untuk Industri Berkelanjutan

Juni 21, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan arahan saat menghadiri HLM TPID Kota Batam Tahun 2026 di Ruang Raja Haji Fisabilillah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Jumat (19/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / ADE RAHMATULLAH

Amsakar Soroti Inflasi Batam yang Tembus 3,99 Persen

Juni 21, 2026
Foto: detik.com

Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, RS dan RST Siap Dilimpahkan ke Kejati

Juni 21, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version