Batam | beritabatam.co : Menanggapi alasan Kalapas Perempuan Klas II Batam yang menolak membebaskan kliennya Erlina demi hukum. Penasehat Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon berpendapat bahwa Kalapas salah prosedur dengan berkoordinasi ke jaksa dan panitera pengadilan. Karena menurutnya kewenangan proses penahanan ada di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sebagai pihak berwenang dalam proses banding perkara Erlina.
Manuel mengatakan, untuk mendapatkan perpanjangan penahanan yang melebihi batas waktu, menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi, yang selanjutnya harus dimintakan ke Mahkamah Agung, utamanya bila dilakukan upaya kasasi.
“Seharusnya Kalapas berkoordinasi dengan Mahkamah Agung atau setidaknya ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru bukan ke Jaksa atau Ketua Panitera Pengadilan Negeri Batam,” ujar Manuel P Tampubolon.
Manuel menambahkan bahwa yang disampaikan Kalapas Perempuan Batam mengenai surat edaran Nomor: E.203.PK.02.03 Th.1987 itu. Lebih lengkapnya ada di Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011.
“Bahwa sesuai dengan permen itu Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat berwenang menahan mengenai tahanan yang akan habis masa penahanan atau habis masa perpanjangan penahanan. Sudahkah itu di lakukan oleh Lapas ?,” ucap Manuel.
Apalagi menurut Manuel, pihak Lapas tidak memberitahukan pejabat yang berwenang sebagaimana yang diamanahkan permen yakni paling lambat 10 hari sebelum masa penahanan atau masa perpanjangan berakhir.
Manuel menjelaskan bahwa dalam perkara kliennya, berbeda dengan apa yang di maksud dalam point 2 dalam surat edaran yang diterbitkan tahun 1987.
“Menganai Karutan/Kalapas agar tetap menahan terdakwa meskipun masa penahanannya sudah habis, apabila permohonan perpanjangan penahanan telah dikirimkan kepada pihak yang berwenang menahan (PN/PT/MA). Sampai saat ini belum ada permohonan perpanjangan yang kami terima,” ucap Manuel P Tampubolon.
Manuel kembali mengingatkan bahwa perkara kliennya bermula dari laporan kerugian bunga bank empat juta rupiah bukan tindak pidana narkotika, terorisme, korupsi ataupun kejahatan terhadap keamanan yang harus ditahan tanpa ada surat penetapan penahanan.
“Uang yang disetor klien saya sebesar 929 juta rupiah ke rekening BPR Agra Dhana itu saja sampai sekarang belum bisa ditunjukan oleh pihak bank, dijurnalkan untuk apa saja uang yang diminta oleh pihak BPR tersebut,” pungkas bang Tampu. (Ben)
Discussion about this post