Batam | beritabatam.co : Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Gabriel Shafto Ara Anggito Sianturi, mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Batam agar mematuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau para pengusaha di Batam untuk memenuhi kewajibannya dengan baik, khususnya dalam pembayaran THR dan BHR kepada pekerja. Ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi menjelang hari raya,” ujar Gabriel saat diwawancarai di DPRD Kota Batam, Kamis (12/03/26).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Aturan ini bertujuan agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan keluarga menjelang hari besar keagamaan.
Selain itu, Gabriel mengingatkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja biasanya membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya.
“Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, silakan melapor ke posko pengaduan yang disediakan pemerintah. Kami berharap seluruh perusahaan dapat patuh agar tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia juga berharap momentum pembayaran THR dan BHR menjelang Idulfitri dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di Kota Batam. Pasalnya, aktivitas konsumsi masyarakat biasanya meningkat signifikan menjelang hari raya.
Dengan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, Gabriel optimistis hubungan industrial di Kota Batam dapat tetap kondusif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Jam-Bang)













Discussion about this post