Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu Siang (31/07/09), yang minim dihadiri pelaku usaha sempat membuat Komisi II DPRD berang dan akan memanggil paksa para pelaku usaha yang tidak hadir dalam undangan Komisi II DPRD Kota Batam.
RDP tersebut, merupakan kali keempat untuk pembahasan temuan Komisi II DPRD Batam yang sidak tempat hiburan karaoke.
Mesrawati Tampubolon mengatakan telah mencatat dan akan melakukan rapat internal Komisi II untuk melayangkan surat yang akan ditujukan ke Walikota Batam, Polda Kepri dan Polresta Barelang.
“Dalam surat itu yang terpenting dari teman teman komisi II agar Seluruh izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam untuk direvisi sesuai dengan kegiatannya. Jika itu permainan anak anak katakan permainan anak, jika itu permainan dewasa sampaikan itu permainan dewasa” jadi jelas,” ungkap politisi dari Partai Demokrat Itu.
Mesrawati menilai ada ketidakjelasan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan PTSP.
“Itu telah merugikan pendapatan asli daerah kota Batam yang awalnya pajaknya 50 persen hanya dihitung 15 persen. Dan itu sudah berapa lama berjalan,” ujarnya.
“Ada lost pajak sebesar 35 persen berarti bocor” tegasnya.
Komisi II DPRD kota Batam akan merekomendasikan, usaha yang tidak sesuai izin agar segera ditutup sementara, sampai izin direvisi oleh pelaku usaha.
Komisi II menyoroti kinerja pemerintah kota Batam, yang terkesan membiarkan perizinan yang tidak sesuai dengan penerimaan pajak. (Ben)
Discussion about this post