Nasional | beritabatam.co : Tanggal 20 Agustus 2024, petugas dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia melakukan penggerebekan tempat produksi tinta printer yang terlibat dalam pemalsuan tinta printer yang berlokasi di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Pemilik bisnis tinta palsu telah ditangkap dan diharapkan dapat segera didakwa dan diadili di Pengadilan. Dalam aksi penggerebekan tersebut, lebih dari 600 botol tinta Epson palsu yang siap edar berhasil disita, termasuk ribuan botol tinta kosong yang siap diisi tinta. Mesin dan lingkungan keseluruhan lokasi produksi berada dalam kondisi berantakan dan kotor.
Dalam kasus besar terakhir yang menimpa produsen dan distributor tinta palsu, lebih dari 50 karton botol tinta palsu disita dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Kepolisian di sebuah tempat yang terletak di Kecamatan Tomang, Grogol, Jakarta Barat pada bulan Februari 2020. Pada bulan April 2021, Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar 500 juta rupiah. Ini merupakan penggerebekan terbesar yang berhasil dilakukan oleh industri tinta printer di Indonesia yang selama ini menghadapi masalah besar terkait peredaran botol tinta palsu di Indonesia.
Menurut juru bicara dari Epson Asia Tenggara, “Tinta printer palsu adalah masalah besar di Indonesia. Botol dan kartrid tinta palsu ini diproduksi tanpa kontrol kualitas yang dapat menyebabkan kemungkinan besar merusak printer, jika digunakan. Kualitas hasil cetak juga akan sangat buruk karena rendahnya kualitas bahan yang digunakan dalam pembuatan tinta. Hal ini dapat menjadi masalah besar bagi konsumen dan bisnis jika dokumen penting yang dicetak mulai memudar. Selain itu, formulasi tinta palsu mungkin mengandung zat berbahaya seperti logam berat, pelarut dan bahan kimia beracun. Ketika digunakan, zat-zat ini dapat mengeluarkan asap berbahaya yang membahayakan kesehatan mereka yang berada di sekitarnya. Oleh karena itu, tindakan ini penting dilakukan untuk melindungi masyarakat.”
“Kami sangat terdorong oleh investigasi dan tindakan proaktif yang dilakukan oleh Kepolisian dalam kasus ini. Upaya Kepolisian dan Pengadilan tidak hanya melindungi pemilik merek yang sah, pengecer tinta asli, tetapi juga konsumen dan bisnis yang membeli produk-produk ini.” tambah juru bicara dari Epson Asia Tenggara.
Konsumen dapat menggunakan ponsel mereka untuk memeriksa keaslian botol tinta Epson yang dibeli di Indonesia. Mereka dapat memindai kode QR yang tertera pada kemasan botol tinta Epson melalui aplikasi mobile “Epson Genuine” yang tersedia secara gratis di Apple App Store dan Google Play. Hasil apakah botol tinta yang dibeli asli atau palsu akan langsung ditampilkan pada aplikasi mobile “Epson Genuine”. (***)
Discussion about this post