beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

LPSK Tekankan Keadilan untuk Korban Kasus TPSK oleh Disabilitas di NTB

LPSK Tegaskan Pentingnya Menjunjung Tinggi Prinsip Keadilan

Berita Batam by Berita Batam
Desember 8, 2024
0
LPSK Tekankan Keadilan untuk Korban Kasus TPSK oleh Disabilitas di NTB
Foto: LPSK

LPSK Tekankan Keadilan untuk Korban Kasus TPSK oleh Disabilitas di NTB Foto: LPSK

Nasional | beritabatam.co : Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melibatkan tersangka penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan menarik perhatian luas publik. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi korban dan pelaku, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang terjadi.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menekankan bahwa masyarakat harus menghormati proses hukum tanpa memberikan stigma atau asumsi yang dapat merugikan para pihak. Menurutnya, kekerasan seksual adalah kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pendekatan yang profesional dan adil menjadi sangat penting dalam mengungkap kebenaran.

“Kita harus mendukung korban dalam pengungkapan kebenaran dan memberikan ruang bagi pengalaman mereka untuk menjadi sumber fakta utama dalam perkara ini. Hal ini sangat penting bagi aparat penegak hukum (APH) untuk memahami bagaimana pelaku dengan kondisi disabilitas dapat melakukan tindak pidana, sebagaimana dilaporkan korban,” tegas Sri Nurherwati.

Sri Nurherwati juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak untuk menyampaikan pengalaman mereka sebagai sumber fakta utama yang akan membantu APH mengungkap bagaimana dugaan tindak pidana ini dapat terjadi. Selain itu, LPSK menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang bertujuan untuk memulihkan hak-hak korban dan memberikan perlindungan dari risiko viktimisasi.

Sri Nurherwati juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak untuk menyampaikan pengalaman mereka sebagai sumber fakta utama yang akan membantu APH mengungkap bagaimana dugaan tindak pidana ini dapat terjadi. Selain itu, LPSK menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang bertujuan untuk memulihkan hak-hak korban dan memberikan perlindungan dari risiko viktimisasi.

Dalam penanganan pelaku yang merupakan penyandang disabilitas, LPSK mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengamanatkan pemberian akomodasi yang layak sesuai dengan ragam disabilitas pelaku.

“Dengan memahami kebiasaan pelaku dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan kebenaran materiil dalam perkara ini dapat diungkap secara utuh,” tambah Sri Nurherwati.

Korban Ajukan Permohonan ke LPSK

Berdasarkan data LPSK, korban berinisial MA telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 2 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya. Dalam permohonannya, MA meminta bantuan ahli kepada Ketua LPSK dengan alasan dirinya adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus. MA juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya.

Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB tanggal 7 Oktober 2024, yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahanan rumah mengingat kondisinya sebagai penyandang disabilitas.

Dalam penyelidikan, Polda NTB telah mengantongi keterangan dari lima saksi kunci, termasuk teman korban dan penjaga homestay. Selain itu, bukti pendukung berupa hasil visum dan analisis dari ahli psikologi turut memperkuat proses hukum. Tersangka Agus diduga memanfaatkan kakinya untuk melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Agus menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS.

Sri Nurherwati menegaskan bahwa keadilan adalah hak fundamental yang harus dinikmati oleh semua pihak, baik korban maupun pelaku. Ia menyerukan peran aktif masyarakat dalam mendukung proses hukum yang inklusif dan adil, tanpa prasangka yang dapat merugikan salah satu pihak. Menurutnya, pendekatan yang berimbang dan objektif adalah kunci untuk mengungkap kebenaran.

“Keadilan adalah hak bagi semua pihak. Dalam konteks ini, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mendukung proses hukum yang inklusif dan adil, tanpa prasangka yang merugikan korban maupun pelaku. Pendekatan yang berimbang adalah kunci untuk mengungkap kebenaran,” ungkap Sri Nurherwati.

LPSK berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Perlindungan terhadap korban dan pemberian akomodasi yang layak bagi pelaku sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia harus menjadi prioritas dalam setiap langkah penegakan hukum. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam
Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi
Batam

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa
Nasional

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Nasional

Ekspresi Seni Warna untuk Bumi, Pesan Krisis Iklim Untuk Manusia

Juni 2, 2025
97 Ribu Penumpang Gunakan Whoosh Selama Long Weekend
Foto: Istimewa
Nasional

97 Ribu Penumpang Gunakan Whoosh Selama Long Weekend

Juni 2, 2025
Batam

Kepala BP Batam Hadiri Pembukaan Kenduri Seni Melayu ke-26, Dorong Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

Mei 19, 2025

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Kartu Identitas Anak
Foto : News Indonesia

    Yuk Kenali Dua Jenis Kartu Identitas Anak dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 97 Ribu Penumpang Gunakan Whoosh Selama Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025

Ekspresi Seni Warna untuk Bumi, Pesan Krisis Iklim Untuk Manusia

Juni 2, 2025
97 Ribu Penumpang Gunakan Whoosh Selama Long Weekend
Foto: Istimewa

97 Ribu Penumpang Gunakan Whoosh Selama Long Weekend

Juni 2, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version