beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

LPSK Tekankan Keadilan untuk Korban Kasus TPSK oleh Disabilitas di NTB

LPSK Tegaskan Pentingnya Menjunjung Tinggi Prinsip Keadilan

Berita Batam by Berita Batam
Desember 8, 2024
0
LPSK Tekankan Keadilan untuk Korban Kasus TPSK oleh Disabilitas di NTB
Foto: LPSK

LPSK Tekankan Keadilan untuk Korban Kasus TPSK oleh Disabilitas di NTB Foto: LPSK

Nasional | beritabatam.co : Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melibatkan tersangka penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan menarik perhatian luas publik. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi korban dan pelaku, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang terjadi.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menekankan bahwa masyarakat harus menghormati proses hukum tanpa memberikan stigma atau asumsi yang dapat merugikan para pihak. Menurutnya, kekerasan seksual adalah kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pendekatan yang profesional dan adil menjadi sangat penting dalam mengungkap kebenaran.

“Kita harus mendukung korban dalam pengungkapan kebenaran dan memberikan ruang bagi pengalaman mereka untuk menjadi sumber fakta utama dalam perkara ini. Hal ini sangat penting bagi aparat penegak hukum (APH) untuk memahami bagaimana pelaku dengan kondisi disabilitas dapat melakukan tindak pidana, sebagaimana dilaporkan korban,” tegas Sri Nurherwati.

Sri Nurherwati juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak untuk menyampaikan pengalaman mereka sebagai sumber fakta utama yang akan membantu APH mengungkap bagaimana dugaan tindak pidana ini dapat terjadi. Selain itu, LPSK menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang bertujuan untuk memulihkan hak-hak korban dan memberikan perlindungan dari risiko viktimisasi.

Sri Nurherwati juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak untuk menyampaikan pengalaman mereka sebagai sumber fakta utama yang akan membantu APH mengungkap bagaimana dugaan tindak pidana ini dapat terjadi. Selain itu, LPSK menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang bertujuan untuk memulihkan hak-hak korban dan memberikan perlindungan dari risiko viktimisasi.

Dalam penanganan pelaku yang merupakan penyandang disabilitas, LPSK mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengamanatkan pemberian akomodasi yang layak sesuai dengan ragam disabilitas pelaku.

“Dengan memahami kebiasaan pelaku dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan kebenaran materiil dalam perkara ini dapat diungkap secara utuh,” tambah Sri Nurherwati.

Korban Ajukan Permohonan ke LPSK

Berdasarkan data LPSK, korban berinisial MA telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 2 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya. Dalam permohonannya, MA meminta bantuan ahli kepada Ketua LPSK dengan alasan dirinya adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus. MA juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya.

Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB tanggal 7 Oktober 2024, yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahanan rumah mengingat kondisinya sebagai penyandang disabilitas.

Dalam penyelidikan, Polda NTB telah mengantongi keterangan dari lima saksi kunci, termasuk teman korban dan penjaga homestay. Selain itu, bukti pendukung berupa hasil visum dan analisis dari ahli psikologi turut memperkuat proses hukum. Tersangka Agus diduga memanfaatkan kakinya untuk melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Agus menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS.

Sri Nurherwati menegaskan bahwa keadilan adalah hak fundamental yang harus dinikmati oleh semua pihak, baik korban maupun pelaku. Ia menyerukan peran aktif masyarakat dalam mendukung proses hukum yang inklusif dan adil, tanpa prasangka yang dapat merugikan salah satu pihak. Menurutnya, pendekatan yang berimbang dan objektif adalah kunci untuk mengungkap kebenaran.

“Keadilan adalah hak bagi semua pihak. Dalam konteks ini, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mendukung proses hukum yang inklusif dan adil, tanpa prasangka yang merugikan korban maupun pelaku. Pendekatan yang berimbang adalah kunci untuk mengungkap kebenaran,” ungkap Sri Nurherwati.

LPSK berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Perlindungan terhadap korban dan pemberian akomodasi yang layak bagi pelaku sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia harus menjadi prioritas dalam setiap langkah penegakan hukum. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

September 23, 2026

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version