Jakarta | beritabatam.co : Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta rokok elektronik. Regulasi tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan daya tarik produk tembakau, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan salah satu poin utama dalam rancangan aturan tersebut adalah penerapan standar kemasan polos atau plain packaging pada produk rokok dan vape.
Menurut Andi, selama ini kemasan produk tembakau tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga menjadi sarana promosi yang dapat menarik minat perokok baru.
“Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging,” ujar Andi di Jakarta, Jumat, (05/06/26), sebagaimana dimuat laman kabarin.com.
Ia menjelaskan, melalui kebijakan tersebut kemasan produk akan menggunakan warna yang seragam sehingga mengurangi daya tarik visual. Meski demikian, identitas merek masih dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap diwajibkan untuk memberikan informasi mengenai risiko penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik.
Kemenkes menilai kebijakan plain packaging telah terbukti efektif di berbagai negara dalam menekan angka perokok baru, terutama di kalangan usia muda. Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa kemasan polos mampu mengurangi daya tarik produk sekaligus meningkatkan efektivitas pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan.
Penyusunan RPMK tersebut telah dilakukan melalui proses konsultasi publik dan koordinasi lintas kementerian sejak 2024. Pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang akan diterapkan.
Implementasi aturan ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Setelah diundangkan, pemerintah memberikan masa penyesuaian sekitar dua tahun, ditambah waktu maksimal 12 bulan untuk pelaksanaan teknis di lapangan.
Andi menegaskan, perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan tersebut.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama,” katanya.
Kemenkes menambahkan, kebijakan kemasan polos telah lebih dahulu diterapkan di sejumlah negara, seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, dan Thailand, sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi produk tembakau. Pemerintah berharap langkah serupa dapat mendukung upaya penurunan prevalensi perokok di Indonesia, terutama pada kelompok usia muda. (red)














Discussion about this post