Jakarta | beritabatam.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (KBT) yang mengintegrasikan transportasi umum, tata ruang, dan aktivitas ekonomi kawasan.
Upaya ini diperkuat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Kawasan Berorientasi Transit untuk menyelaraskan perencanaan dan pengembangan kawasan lintas sektor.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan pengembangan KBT tidak dapat menggunakan satu model yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia. Setiap kawasan perlu dikembangkan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, jenis simpul transportasi, potensi ekonomi, kondisi sosial dan lingkungan, serta tahapan pembangunannya.
Hal tersebut disampaikan Risal dalam Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Mobilitas dan Tata Ruang dalam Kawasan Berorientasi Transit di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (08/10/26).
“KBT harus berbasis konteks kawasan. Pengembangannya perlu menyesuaikan karakteristik wilayah, jenis simpul, potensi pengembangan, serta skala dan tahapan pengembangan kawasan,” ujar Risal.
Menurut Risal, transportasi umum perlu menjadi struktur utama dalam membentuk kawasan dan mendukung aktivitas masyarakat. Karena itu, pengembangan KBT tidak cukup hanya dengan membangun simpul transportasi, tetapi juga harus memastikan keterhubungan jaringan, layanan, dan aktivitas di sekitarnya.
Integrasi tersebut mencakup konektivitas antarmoda serta akses perjalanan dari titik awal hingga tujuan atau first mile dan last mile. Tujuannya adalah mempermudah akses masyarakat, menciptakan perjalanan yang lebih lancar, serta meningkatkan inklusivitas layanan transportasi.
Keterpaduan juga perlu mencakup aspek fisik, kelembagaan, pembayaran, dan informasi. Dengan pendekatan tersebut, fasilitas perpindahan antarmoda, sistem informasi perjalanan, serta integrasi tarif dan tiket dapat menjadi bagian dari pengembangan kawasan.
KBT juga dinilai berpotensi mendukung keberlanjutan pembiayaan angkutan massal melalui skema Land Value Capture (LVC), yaitu mekanisme untuk menangkap sebagian peningkatan nilai lahan yang muncul akibat pembangunan infrastruktur dan membaiknya akses transportasi.
Melalui skema tersebut, nilai ekonomi yang terbentuk dari pengembangan kawasan berpotensi dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembiayaan transportasi publik. Penerapannya diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya operasional sekaligus menjaga kualitas layanan angkutan massal.
Pengembangan simpul transportasi dapat dilakukan secara bertahap. Tahap awal dapat berupa penyediaan fasilitas dasar, seperti halte dan titik naik-turun penumpang (pick-up/drop-off point). Selanjutnya, kawasan dapat dikembangkan menjadi transport hub, Transit Adjacent Development (TAD), Transit Oriented Development (TOD), hingga Transit Oriented Community (TOC).
Pendekatan bertahap tersebut menempatkan simpul transportasi sebagai bagian dari pengembangan kawasan yang mendukung kegiatan masyarakat dan kualitas ruang perkotaan.
Risal menilai Raperpres KBT diperlukan untuk menyelaraskan berbagai sektor dan kewenangan yang terlibat dalam pengembangan kawasan. Kerangka regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator transportasi, pengembang, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Penyelarasan itu mencakup proses perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pembiayaan, hingga evaluasi kawasan.
“Raperpres KBT diharapkan menjadi arah bersama lintas sektor dan lintas kewenangan, sehingga integrasi transportasi dan tata ruang dapat diterjemahkan secara nyata dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pembiayaan, hingga evaluasi kawasan,” tutur Risal.
FGD yang diselenggarakan Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda bersama UK PACT Phase 2 tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, operator transportasi, mitra pembangunan, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan terkait.
Pembahasan meliputi sistem transportasi umum pendukung KBT, integrasi multimoda, klasifikasi dan penetapan batas kawasan, prinsip pengembangan, serta aspek ekonomi, tata guna lahan, lingkungan, dan pembiayaan.
Masukan dari berbagai pihak diharapkan menjadi bahan penyempurnaan Raperpres KBT agar pengembangan kawasan di Indonesia semakin terintegrasi, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (NIC/NR/BYK)











Discussion about this post