Batam | beritabatam.co : Ketua LSM Bersama Selamatkan Negeri (Berseri) Rudi Ogan Geram dengan kembali maraknya pelangsir Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar di Batam.
Dikatakannya, pelangsir solar melakukan aksinya hampir di setiap SPBU Kota Batam, seperti dikatakan kepada beritabatam.co, Jumat (13/09/19).
“Pelangsir itu berdampak kepada masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar,” ucap Rudi.
Rudi mengungkapkan modus yang dijalankan masih modus lama. Yakni dengan memodifikasi tangki mobil sedan atau jenis mobil lainnya untuk memuluskan aksinya.
Dari hasil BBM jenis solar yang dilangsir secara ilegal tersebut diduga dijual ke industri, pungkasnya.
“Sebagian lagi ditimbun untuk dijual saat harga BBM subsidi naik, ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” pungkas Rudi.
Rudi berharap, perlunya penanganan serius dari pemerintah dan para penegak hukum untuk dapat menertibkan kendaraan yang diduga melakukan aktivitas ilegal tersebut.
“Apabila tidak, dikhawatirkan kondisinya akan semakin parah tidak terkendali dan dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat,” imbuhnya.
Rudi menjelaskan, dalam UU Migas tertuang sanksi serta pidana bagi penyimpan pengangkut serta penyalahgunaan BBM. Tetapi hal ini tidak membuat ciut para pelaku usaha ilegal tersebut. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas.
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi 30 miliar rupiah,” jelasnya.
Dalam Pengangkutan BBM juga ada aturannya jelas Rudi. Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas.
“Sebagai masyarakat sekaligus sosial kontrol dan mitra dari para penegak hukum. Besar harapan kami agar pihak terkait selaku penegak hukum agar dapat menindaklanjuti dan mengambil langkah yang dianggap perlu,” harap Rudi. (Ben)














Discussion about this post