beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kembali Marak, Rudi Desak Penegak Hukum Tertibkan Mobil Pelangsir Solar

Berita Batam by Berita Batam
September 13, 2019
0
Aktivitas Pembelian BBM 
Foto : Media Indonesia

Aktivitas Pembelian BBM Foto : Media Indonesia

Batam | beritabatam.co : Ketua LSM Bersama Selamatkan Negeri (Berseri) Rudi Ogan Geram dengan kembali maraknya pelangsir Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar di Batam.

Dikatakannya, pelangsir solar melakukan aksinya hampir di setiap SPBU Kota Batam, seperti dikatakan kepada beritabatam.co, Jumat (13/09/19).

“Pelangsir itu berdampak kepada masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar,” ucap Rudi.

Rudi mengungkapkan modus yang dijalankan masih modus lama. Yakni dengan memodifikasi tangki mobil sedan atau jenis mobil lainnya untuk memuluskan aksinya.

Dari hasil BBM jenis solar yang dilangsir secara ilegal tersebut diduga dijual ke industri, pungkasnya.

“Sebagian lagi ditimbun untuk dijual saat harga BBM subsidi naik, ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” pungkas Rudi.

Rudi berharap, perlunya penanganan serius dari pemerintah dan para penegak hukum untuk dapat menertibkan kendaraan yang diduga melakukan aktivitas ilegal tersebut.

“Apabila tidak, dikhawatirkan kondisinya akan semakin parah tidak terkendali dan dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat,” imbuhnya.

Rudi menjelaskan, dalam UU Migas tertuang sanksi serta pidana bagi penyimpan pengangkut serta penyalahgunaan BBM. Tetapi hal ini tidak membuat ciut para pelaku usaha ilegal tersebut. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas.

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi 30 miliar rupiah,” jelasnya.

Dalam Pengangkutan BBM juga ada aturannya jelas Rudi. Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas.

“Sebagai masyarakat sekaligus sosial kontrol dan mitra dari para penegak hukum. Besar harapan kami agar pihak terkait selaku penegak hukum agar dapat menindaklanjuti dan mengambil langkah yang dianggap perlu,” harap Rudi. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version