Jakarta | beritabatam.co : Oknum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diduga memaksakan kehendak untuk menahan, menjerat dan memperkarakan Soeseno Halim, terdakwa kasus pengeroyokan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan oleh Soeseno Halim sebelum mengikuti agenda sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (12/3/19).
Sekitar awal November 2018 silam, beredar foto dan pemberitaan di media online yang isinya menyebutkan bahwa Robert Tacoy selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan segera menahan Soeseno Halim dalam tahap 2 karena kasusnya dianggap telah P21.
Pernyataan tersebut dilontarkan Robert Tacoy setelah diwawancarai oleh korban, Herman Yusuf, yang juga berprofesi sebagai wartawan bersama rekan-rekannya sesuai dengan foto yang dipakai dalam pemberitaan media online yang dimaksud.
“Saya menduga jaksa ‘masuk angin’ atau mendapatkan tekanan dari Herman Yusuf atau dari Kajari Robert Tacoy. Padahal saya sudah mengajukan surat permohonan penangguhan dikarenakan baru diopname di RSCM dan harus dilakukan opname lagi dalam waktu dekat ini dikarenakan masih ada penyempitan dua pembuluh jantung 90 persen dan 70 persen.”
“Kondisinya sudah sangat membahayakan keselamatan jiwa saya. Bukti-bukti seperti surat keterangan dokter maupun kartu pasien RSCM yang asli sudah saya lampirkan. Akan tetapi Jaksa Anton Hardiman tidak mempedulikan kondisi kesehatan saya dengan tetap melakukan penahanan,” ujar Soeseno Halim.
Ia menyesalkan segala pemberitaan di media online dan cetak yang seolah menyudutkan Soeseno Halim. Sebab, dalam berita itu tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena hanya memuat keterangan dari satu pihak yakni Herman Yusuf.
“Kalau benar Herman Yusuf ini wartawan, pasti dia tahu prinsip-prinsip jurnalistik. Bukan malah memanfaatkan profesinya untuk menyudutkan orang lain dan meraup keuntungan. Tidak hanya di media online tapi juga di media cetak atau koran tempatnya bekerja. Ini jelas sangat merugikan saya.
“Apapun keterangan saya, seharusnya Herman Yusuf dan teman-temannya itu juga memuatnya dalam berita yang ditulis itu.” Demikian Soeseno Halim menyesalkan tindakan Herman Yusuf yang dianggap mencoreng profesi jurnalis dan merugikan orang lain.
Di lain pihak, saat dikonfirmasi perihal dugaan tekanan kepada Anton Hardiman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia enggan berkomentar banyak dan saat ini menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
“Nggak ada tekanan. Perihal penahanan untuk saat ini biar Majelis Hakim yang akan memutuskan,” tutur Anton Hardiman.
Keterangan serupa juga disampaikan Herman Yusuf yang menepis segala dugaan dirinya memanfaatkan profesinya sebagai wartawan untuk menekan kejaksaan agar segera menahan Soeseno Halim.
“Tidak ada, malah yang ada dia. Berusaha mengatur jaksa tapi tidak mempan,” ucapnya.
Sementara itu, Fikerman sebagai pengacara dari Soeseno Halim mengatakan pihaknya telah mengajukan pengalihan penahanan secara resmi di hadapan Majelis Hakim saat agenda sidang pembacaan dakwaan.
“Dikabulkan atau tidak itu kewenangan majelis. Kami sebagai kuasa hukum terdakwa mengajukan pengalihan penahanan dengan dasar kondisi terdakwa yang memiliki penyakit jantung dan dalam waktu dekat harus kembali pasang ring di jantungnya,” kata Fikerman.
Sebagai informasi, kasus antara Soeseno Halim dan Herman Yusuf terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 186/Pidato.B/2019/PN Jkt.Utr tanggal 18 Februari 2019.
Soeseno Halim didakwa dengan Pasal 170 (ayat 1) KUHP juncto Pasal 55 (ayat 1) KUHP dan Pasal 335 (ayat 1) KUHP juncto Pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Kasus berawal tahun 2008 tatkala Soeseno Halim menjual rumahnya kepada Arifin Lie yang merupakan kakak dari Herman Yusuf. Rumah tersebut terletak di Jalan Sunter Bisma 14 Blok C13 Nomor 5, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah Arifin Lie membayar uang muka kepada Soeseno Halim, Herman Yusuf meminjam kunci rumah dengan alasan untuk renovasi dan menjanjikan akan segera melunasi rumah tersebut tiga bulan kemudian.
“Ternyata setelah waktunya tidak dilunasi malahan saya digugat ke pengadilan tahun 2009 oleh Herman Yusuf untuk mengembalikan uang muka Rp 440 juta ditambah uang renovasi Rp 150 juta, sehingga totalnya Rp 590 juta. Ini kan aneh, aneh sekali saya pikir. Saya sebenarnya mau mengembalikan asalkan dia juga keluar dari rumah saya,” ujar Soeseno Halim.
Akan tetapi gugatan Herman Yusuf terhadap Soeseno Halim tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus tersebut. Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim saat itu, empat tahun kemudian Herman Yusuf kembali menggugat Soeseno Halim dan akhirnya dikabulkan.
“Tahun 2017 sudah saya setorkan ke pengadilan sebesar Rp 590 juta dan sudah diambil Herman Yusuf. Dia malah gugat saya lagi dan minta Rp 440 juta. Masuk akal gak? Sangat-sangat tidak masuk akal. Dia minta uang yang mana lagi?” tutur Soeseno Halim.
Lalu, pada tahun 2018 pengacara Soeseno Halim mensomasi Herman Yusuf untuk keluar dan mengembalikan rumah yang masih ditempatinya itu. Tapi, Herman Yusuf tetap tidak mau mengembalikan rumah tersebut.
“Gugatan hanya akal-akalan dia saja untuk berlama-lama tinggal di rumah itu. Rumah dapat, uang juga dapat dari gugatan ke pengadilan,” ucapnya.
Sekitar Agustus 2018, Soeseno Halim meminta tolong kepada temannya, Erick, untuk menempati, merawat dan menjaga rumah tersebut dari pihak lainnya yang tidak berhak dengan catatan tanpa melakukan tindakan melawan hukum.
Tanpa sepengetahuan Soeseno Halim, ada dua orang temannya Erick yang sebelumnya tidak dikenal datang ke rumah tersebut tapi tidak diperbolehkan masuk oleh anaknya Herman Yusuf hingga terlibat aksi saling dorong.
“Anaknya Herman Yusuf jatuh bersama salah satu temannya Erick bernama Rubliand sedangkan saya dan Erick ada di kantor Pos RW untuk melapor dan meminta bantuan keamanan setempat,” katanya.
Kepala Keamanan setempat kemudian meminta pihak-pihak yang berselisih untuk keluar dari rumah tersebut dan akan didamaikan di kantor RW.
“Herman tidak mau keluar batang hidungnya dan bersembunyi di dalam rumah. Setelah polisi datang, kami semua dibawa ke Polres Jakut dan kami berempat termasuk saya, Erick, Hanni serta Rubliand ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170, 335, 167 KUHP,” ujar Soeseno Halim. (Reporter : Hamdi Putra/red)
Discussion about this post