beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kampanye Ditempat Ibadah, Hotman Hutapea di Tuntut 6 Bulan Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 25, 2019
0
Caleg Partai Demokrat, Hotman Hutapea di Tuntut 6 Bulan Penjara
Foto : RH/beritabatam.co

Caleg Partai Demokrat, Hotman Hutapea di Tuntut 6 Bulan Penjara Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Caleg DPRD Kepri dari Partai Demokrat, Hotman Hutapea, terdakwa kasus tindak pidana Pemilu dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam Amar Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan Sebelum menuntut terdakwa, diantaranya hal yang memberatkan dan hal meringankan.

“Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara hal meringankan terdakwa adalah ia belum pernah di hukum,” kata Imanuel di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/03/19).

Atas perbuatannya, lanjut Immanuel, terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti bersalah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menyatakan Terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti bersalah melakukan kampanye di tempat Ibadah, menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa Percobaan selama 1 tahun,” ujarnya.

Masih Kata Immanuel, selain menuntut terdakwa dengan pidana kurungan, terdakwa juga dituntut agar membayar denda sebesar 10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Hotaman Hutapea langsung meminta kepada majelis hakim agar melakukan pembelaan atau pledoi.

“Atas tuntutan tersebut, saya akan melakukan Pledoi yang Mmlia Majelis Hakim,” pungkas Hotman.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi Hera Polosia dan Muhammad Chandra kembali menunda sidang, Dan kembali di gelar besok Selasa (26/03/19) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan ( Pledoi ) dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

“Untuk pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa, kita lanjutkan pada persidangan besok,” tutup Jasael.

Untuk diketahui, terdakwa Hotman Hutapea yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu Kota Batam, Karena diduga melakukan tindak pidana pemilu, yaitu melakukan kegiatan kampanye terselubung di Gereja HKBP Munson Lyman, Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung (16/01/19) lalu.  (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembang Budaye LAM, Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version