
Batam | beritabatam.co : Caleg DPRD Kepri dari Partai Demokrat, Hotman Hutapea, terdakwa kasus tindak pidana Pemilu dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam Amar Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan Sebelum menuntut terdakwa, diantaranya hal yang memberatkan dan hal meringankan.
“Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara hal meringankan terdakwa adalah ia belum pernah di hukum,” kata Imanuel di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/03/19).

Atas perbuatannya, lanjut Immanuel, terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti bersalah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menyatakan Terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti bersalah melakukan kampanye di tempat Ibadah, menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa Percobaan selama 1 tahun,” ujarnya.
Masih Kata Immanuel, selain menuntut terdakwa dengan pidana kurungan, terdakwa juga dituntut agar membayar denda sebesar 10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Hotaman Hutapea langsung meminta kepada majelis hakim agar melakukan pembelaan atau pledoi.
“Atas tuntutan tersebut, saya akan melakukan Pledoi yang Mmlia Majelis Hakim,” pungkas Hotman.
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi Hera Polosia dan Muhammad Chandra kembali menunda sidang, Dan kembali di gelar besok Selasa (26/03/19) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan ( Pledoi ) dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
“Untuk pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa, kita lanjutkan pada persidangan besok,” tutup Jasael.
Untuk diketahui, terdakwa Hotman Hutapea yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu Kota Batam, Karena diduga melakukan tindak pidana pemilu, yaitu melakukan kegiatan kampanye terselubung di Gereja HKBP Munson Lyman, Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung (16/01/19) lalu. (RH)
Discussion about this post