beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kampanye Ditempat Ibadah, Hotman Hutapea di Tuntut 6 Bulan Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 25, 2019
0
Caleg Partai Demokrat, Hotman Hutapea di Tuntut 6 Bulan Penjara
Foto : RH/beritabatam.co

Caleg Partai Demokrat, Hotman Hutapea di Tuntut 6 Bulan Penjara Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Caleg DPRD Kepri dari Partai Demokrat, Hotman Hutapea, terdakwa kasus tindak pidana Pemilu dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam Amar Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan Sebelum menuntut terdakwa, diantaranya hal yang memberatkan dan hal meringankan.

“Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara hal meringankan terdakwa adalah ia belum pernah di hukum,” kata Imanuel di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/03/19).

Atas perbuatannya, lanjut Immanuel, terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti bersalah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menyatakan Terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti bersalah melakukan kampanye di tempat Ibadah, menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa Percobaan selama 1 tahun,” ujarnya.

Masih Kata Immanuel, selain menuntut terdakwa dengan pidana kurungan, terdakwa juga dituntut agar membayar denda sebesar 10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Hotaman Hutapea langsung meminta kepada majelis hakim agar melakukan pembelaan atau pledoi.

“Atas tuntutan tersebut, saya akan melakukan Pledoi yang Mmlia Majelis Hakim,” pungkas Hotman.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi Hera Polosia dan Muhammad Chandra kembali menunda sidang, Dan kembali di gelar besok Selasa (26/03/19) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan ( Pledoi ) dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

“Untuk pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa, kita lanjutkan pada persidangan besok,” tutup Jasael.

Untuk diketahui, terdakwa Hotman Hutapea yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu Kota Batam, Karena diduga melakukan tindak pidana pemilu, yaitu melakukan kegiatan kampanye terselubung di Gereja HKBP Munson Lyman, Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung (16/01/19) lalu.  (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung meninjau penataan taman dan pembangunan infrastruktur di sejumlah titik, Rabu (25/03/26).
Foto: MCB

    Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Gelar Patroli Rutin dengan Sepada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudi Sampaikan Komitmen Libatkan Ulama Dalam Pembangunan Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung meninjau penataan taman dan pembangunan infrastruktur di sejumlah titik, Rabu (25/03/26).
Foto: MCB

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Maret 26, 2026
Lebaran usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu (25/03/26)
Foto: MCB

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Maret 26, 2026
Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Maret 24, 2026
Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version