beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, September 27, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kabel Bawah Tanah Batam dipendam Tak Sesuai Aturan, Tanggung Jawab Siapa?

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 7, 2021
0
Salah Satu Kabel Bawah Tanah Yang dipendam sekitar 20 cm di Jalan Ahmad Yani Batam Centre
Foto : han dalimo

Salah Satu Kabel Bawah Tanah Yang dipendam sekitar 20 cm di Jalan Ahmad Yani Batam Centre Foto : han dalimo

Batam | beritabatam.co : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, dan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian–Bagian Jalan.

Bangunan dan jaringan utilitas di bawah tanah harus diletakkan pada kedalaman paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan terendah pada daerah galian atau dari tanah dasar pada daerah timbunan.

Pantauan awak media ini, Jaringan utilitas di bawah tanah hanya ditanam lebih kurang 20,40,50 CM, dari permukaan jalan, bahkan ada yang tidak ditanam sama sekali, seharusnya perusahaan dan kontraktor galian harus bekerja sesuai kontrak.

Jika peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 dijalankan maka tidak akan ada galian kabel yang menyembul diatas permukaan tanah atau kedalamannya tidak sesuai, seperti yang terlihat di sekitaran Jalan Ahmad Yani Batam Kota. Terlihat kedalaman pemasangan utilitas hanya berkisar lebih kurang  20,40,50 CM cm, dari permungkaan jalan raya, yang seharusnya 1,5 M.

Suparman, aktivis kota Batam yang ditemui awak media ini mengeluhkan dangkalnya kedalaman utilitas jaringan, dan dapat membahayakan warga, bila terjadi pengelupasan kabel.

“Sangat berbahaya kalau dalamnya hanya 20 cm, pekerjaan yang asal asalan itu melihatkan PLN tidak profesional”, ucapnya mencontohkan saat ditemui di Batam, beberapa waktu lalu.

Menurut Suparman Penempatan Jaringan Utilitas, mengatur kedalaman galian kabel, terdapat beberapa kategori, yaitu:

(a) Jaringan utilitas dengan diameter lebih kecil dari 600 mm, maka kedalaman galian minimal 110 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas dan apabila ditempatkan di daerah milik jalan dengan lebar lebih kecil dari 200 cm, maka kedalaman jaringan minimal 80 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas.

(b) Jaringan utilitas dengan diameter lebih besar atau sama dengan 600 mm, maka kedalaman galian minimal 150 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas.

(c) Khusus untuk Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT 150 KV), kedalaman galian minimal 250 cm dan permukaan jalan permukaan kabel paling atas.

Penempatan jaringan utilitas pada lokasi strategis maka kedalaman dan cara penempatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pekerja yang mengenakan seragam Bright PLN Batam yang terlihat sedang  meninjau kabel yang rusak di bilangan Batam Centre mengaku kabel kabel bawah tanah itu sebelumnya dipendam cukup dalam, bahkan menurutnya sudah sesuai prosedur.

“Dulu galian ini dalam lebih kurang 80 cm, tetapi dengan berjalannya waktu permukaan tanah terus berkurang,” ucapnya kepada awak media ini beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa jaringan kabel bawah tanah, seharusnya Pemerintah Kota Batam menyediakan jalur, sehingga kabel-kabel tertata dengan rapi, tidak seperti yang kita lihat sekarang, kabel berserakan dibawah tanah, pungkasnya. (han dalimo)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Pelayanan Samsat Antar Pulau Permudah Masyarakat Belakang Padang Bayar Pajak Kendaraan

September 27, 2026
Olahraga

Ketika Perempuan Lintas Usia di Batam Jadikan Bela Diri Sebagai Gaya Hidup

September 26, 2026
Kepri

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Pulau Duyung Waspada

September 26, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ketika Perempuan Lintas Usia di Batam Jadikan Bela Diri Sebagai Gaya Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Samsat Antar Pulau Permudah Masyarakat Belakang Padang Bayar Pajak Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pelayanan Samsat Antar Pulau Permudah Masyarakat Belakang Padang Bayar Pajak Kendaraan

September 27, 2026

Ketika Perempuan Lintas Usia di Batam Jadikan Bela Diri Sebagai Gaya Hidup

September 26, 2026

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Pulau Duyung Waspada

September 26, 2026

Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

September 26, 2026

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version