beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kabel Bawah Tanah Batam dipendam Tak Sesuai Aturan, Tanggung Jawab Siapa?

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 7, 2021
0
Salah Satu Kabel Bawah Tanah Yang dipendam sekitar 20 cm di Jalan Ahmad Yani Batam Centre
Foto : han dalimo

Salah Satu Kabel Bawah Tanah Yang dipendam sekitar 20 cm di Jalan Ahmad Yani Batam Centre Foto : han dalimo

Batam | beritabatam.co : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, dan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian–Bagian Jalan.

Bangunan dan jaringan utilitas di bawah tanah harus diletakkan pada kedalaman paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan terendah pada daerah galian atau dari tanah dasar pada daerah timbunan.

Pantauan awak media ini, Jaringan utilitas di bawah tanah hanya ditanam lebih kurang 20,40,50 CM, dari permukaan jalan, bahkan ada yang tidak ditanam sama sekali, seharusnya perusahaan dan kontraktor galian harus bekerja sesuai kontrak.

Jika peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 dijalankan maka tidak akan ada galian kabel yang menyembul diatas permukaan tanah atau kedalamannya tidak sesuai, seperti yang terlihat di sekitaran Jalan Ahmad Yani Batam Kota. Terlihat kedalaman pemasangan utilitas hanya berkisar lebih kurang  20,40,50 CM cm, dari permungkaan jalan raya, yang seharusnya 1,5 M.

Suparman, aktivis kota Batam yang ditemui awak media ini mengeluhkan dangkalnya kedalaman utilitas jaringan, dan dapat membahayakan warga, bila terjadi pengelupasan kabel.

“Sangat berbahaya kalau dalamnya hanya 20 cm, pekerjaan yang asal asalan itu melihatkan PLN tidak profesional”, ucapnya mencontohkan saat ditemui di Batam, beberapa waktu lalu.

Menurut Suparman Penempatan Jaringan Utilitas, mengatur kedalaman galian kabel, terdapat beberapa kategori, yaitu:

(a) Jaringan utilitas dengan diameter lebih kecil dari 600 mm, maka kedalaman galian minimal 110 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas dan apabila ditempatkan di daerah milik jalan dengan lebar lebih kecil dari 200 cm, maka kedalaman jaringan minimal 80 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas.

(b) Jaringan utilitas dengan diameter lebih besar atau sama dengan 600 mm, maka kedalaman galian minimal 150 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas.

(c) Khusus untuk Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT 150 KV), kedalaman galian minimal 250 cm dan permukaan jalan permukaan kabel paling atas.

Penempatan jaringan utilitas pada lokasi strategis maka kedalaman dan cara penempatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pekerja yang mengenakan seragam Bright PLN Batam yang terlihat sedang  meninjau kabel yang rusak di bilangan Batam Centre mengaku kabel kabel bawah tanah itu sebelumnya dipendam cukup dalam, bahkan menurutnya sudah sesuai prosedur.

“Dulu galian ini dalam lebih kurang 80 cm, tetapi dengan berjalannya waktu permukaan tanah terus berkurang,” ucapnya kepada awak media ini beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa jaringan kabel bawah tanah, seharusnya Pemerintah Kota Batam menyediakan jalur, sehingga kabel-kabel tertata dengan rapi, tidak seperti yang kita lihat sekarang, kabel berserakan dibawah tanah, pungkasnya. (han dalimo)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version