Batam | beritabatam.co : Sidang perkara Mina Manager Operasional PT. Hosana Exchange dengan agenda pembacaan putusan yang sedianya digelar hari ini, Senin (02/09/19) di Pengadilan Negeri Batam akhirnya ditunda pekan depan.
baca juga : Aksi Koboi, Hotel Kuning, Hingga Tahanan Rumah, Berikut 5 Fakta Seputar Paulus Amat Tantoso
Penundaan pembacaan putusan perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pemilik money changer Paulus Amat Tantoso itu sebesar milyaran rupiah harus ditunda dikarenakan hakim yang sedang berhalangan.
baca juga : Jadi Terdakwa Ala Amat Tantoso, Hadiri Sidang Dengan Stelan Baju Putih
Proses perjalanan persidangan perkara ini jadi perhatian publik Batam, karena singkatnya masa sidang. Tercatat hanya empat kali digelar dalam persidangan, sidang kelima langsung pada pembacaan putusan yang hari ini akhirnya ditunda dengan alasan hakim berhalangan hadir.
Berdasarkan data yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran perkara Pengadilan Negeri Batam. Jadwal sidang hanya empat kali. Dan sidang kelima langsung mengagendakan pembacaan putusan.
Sidang pertama digelar Senin 29 Juli 2019. Agenda sidang pemeriksaan saksi, namun tertunda. Kemudian dilanjutkan pada sidang ke dua, Senin 5 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi.
Agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa masih berlangsung hingga sidang ketiga. Berlangsung pada Selasa 13 Agustus 2019.
Dan sidang ke empat digelar pada Senin 27 Agustus 2019 dengan agenda tuntutan JPU. Selanjutnya, hari ini Senin (02/09/19) kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan. Inipun berakhir ditunda.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Mina telah melakukan tindak pidana.
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kurungan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. (Ben)
Discussion about this post