Jakarta | beritabatam.co : Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas terhadap Kayat, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat, Sudarman.
“Mahkamah Agung mengambil keputusan untuk pemberhentian sementara terhadap hakim Kayat yang ditangkap oleh KPK pada hari Jumat (3/5) yang lalu,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Pemberhentian sementara ini termaktub dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 78/MA/SK/V/2019. Kayat diberhentikan sementara terhitung Jumat (3/5) lalu.
SK ini ditetapkan di Jakarta pada hari ini atas nama Wakil Ketua MA Non-yudisial, hakim Agung Sunarto.
“Kedua, kepadanya diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan yang diterimanya terakhir terhitung mulai tanggal 1 Juni 2019 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
“Ketiga, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya,” sambung Andi membacakan keputusan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman.
“Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).
Selain Kayat, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka. Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ben)
Discussion about this post