beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Perdana, PN Batam Akan Sidangkan Gugatan Akhmad Rosano Vs Presiden RI

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 25, 2019
0
Akhmad Rosano Gugat Presiden RI
Foto : beritabatam,.co

Akhmad Rosano Gugat Presiden RI Foto : beritabatam,.co

Batam | beritabatam.co : Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Batam akan menjadi lokasi persidangan gugatan warga Indonesia melawan Presiden Republik Indonesia. Dengan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum, persidangan dijadwalkan Senin tanggal 26 Agustus 2019, pukul 10:00 Wib, di PN Batam, Batamcenter, kota Batam, Kepulauan Riau.

baca juga : Jauh di Tokyo, Tiga Warga Jepang Kuasakan Kasusnya Kepada Akhmad Rosano

Adalah Akhmad Rosano, warga Batam, Kepulauan Riau menggugat Presiden Republik Indonesia, dengan materi gugatan, tidak diterbitkannya peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah kota Batam dan Badan Otorita Batam berdasarkan amanat pasal 21 ayat (3) UU no 53.

RELATED POSTS

Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga

Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

“Sesuai jadwal, sekitar pukul 10,” jawab Akhmad Rosano saat ditanya perkembangan terakhir jadwal sidang, melalui ponsel kepada beritabatam.co, Ahad (25/08/19).

Akhmad Rosano mengaku belum mengetahui siapa penasehat hukum tergugat yang akan hadir. Tapi ia sempat menyebut, pihak penasehat hukum Mendagri yang masuk dalam daftar tergugat, sudah hadir di Batam.

“Katanya dari Mendagri sudah hadir di Batam. Katanya dari tim Presiden mungkin baru besok,” ucapnya.

Akhmad Rosano menjelaskan, persidangan biasanya akan diawali dengan mediasi satu yang mediasi berikutnya. Jika belum tidak ada titik temu, maka akan dilanjutkan dengan persidangan perdana.

“Intinya kita ingin agar tergugat segera membuat Peraturan Pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam materi gugatan,” ujar Ketua Umum LSM Suara Rakyat Keadilan tersebut.

Dalam gugatannya, Akhmad Rosano menggugat tujuh pihak, yakni Presiden Republik Indonesia, Mendagri, Gubernur Kepri, DPRD Kepri, Walikota Batam, DPRD Batam dan BP Batam.

Akhmad Rosano menjelaskan gugatan tersebut di ambil karena sampai gugatan ini dibuat tergugat tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan pasal 21 ayat (3) UU 53 dan lalai menjalankan fungsinya sebagaimana ditentukan oleh pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

Bahkan tergugat justru mengambil tindakan yang sangat bertentangan yakni pada tahun 2000 menerbitkan PERPU No. 1 Tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan disusul dengan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang mengakibatkan hilangnya otorita Batam digantikan BP Batam yang justru menambah tumpang tindih kewenangan di kota Batam. 

Akhmad Rosano menilai, lambannya kebijakan Presiden berakibat langsung pada keselarasan kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam yang menjadi sorotan LSM SRK.

Selain mempersiapkan persidangan di PN Batam, Akhmad Rosano juga tengah menantikan persidangan perdana lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Agustus 2019.

“Kalau persidangan di Jakarta ini, terkait gugatan terhadap Presiden RI yang ingkar terhadap sumpah Presiden yang dibacakan saat pelantikan Presiden RI,” ucapnya kepada beritabatam.co, beberapa waktu lalu (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta.
Foto: SS bapendabatam.go.id

    Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Atmajianto.
Foto: Ilustrasi AI

Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

Agustus 5, 2026
Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta.
Foto: SS bapendabatam.go.id

Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

Agustus 5, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga.
Foto: Polresta Barelang

Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga

Agustus 5, 2026

Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

Agustus 4, 2026
Gerak cepat Polsek Batam Kota. Berkat laporan warga melalui layanan darurat Polisi 110, terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram berhasil diamankan di Perumahan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota.
(04/08/26)
Foto: Polresta Barelang

Curi Tabung Gas 3 Kg di Teluk Tering, Pelaku Ditangkap Warga Greenland Batam

Agustus 4, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In