beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Sejumlah Syarat Terbang Penumpang Lion Air Dalam Situasi New Normal

Berita Batam by Berita Batam
Juni 2, 2020
0
Foto : Lion Air

Foto : Lion Air

Nasional | beritabatam.co : Lion Air Group terapkan sejumlah syarat terbang dalam pelayanan penumpang di situasi new normal.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan terdapat tujuh syarat yang wajib dilakukan penumpang sebelum terbang selama masa pandemi Covid-19. Pertama, calon penumpang tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

RELATED POSTS

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap dilayani di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Belum ada perubahan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (01/06/20), sebagaimana dimuat laman CNN Indonesia.

Kedua, calon penumpang wajib menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan. Dokumen tersebut meliputi, tiket pesawat udara valid serta melaporkan rencana perjalanan udara dan identitas diri resmi yang masih berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau identitas lainnya.

Penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
 
Dokumen itu meliputi, hasil rapid test negatif Covid-19 maksimal berlaku tiga hari sejak diterbitkan, atau hasil Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

“Penumpang juga wajib membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid test,” imbuhnya.

Guna mencegah penularan, calon penumpang juga wajib menggunakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat, hingga keluar dari bandar udara. Penumpang juga wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Saat memasuki bandara, penumpang wajib  mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) serta menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

“Calon penumpang agar membawa hand sanitizer sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Lion Air Group menghentikan sementara operasional penerbangan meski pemerintah telah mengizinkan maskapai kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona. Penghentian berlaku mulai Rabu 27 Mei hingga 31 Mei 2020. (Cn)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In