
Batam | beritabatam.co : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memastikan akan mengeluarkan rilis resmi terkait penindakan tenaga kerja asing (TKA) di proyek kawasan Marina, Selasa (21/04/26) sore.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menyampaikan hal itu melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (22/04/26) pagi.
“Selamat pagi pak, nantinya akan ada realese dari kami,” kata Wahyu saat dikonfirmasi perkembangan pemeriksaan.
Sebelumnya, Selasa (21/04/26) malam, Wahyu membenarkan pihaknya sedang memeriksa intensif para TKA yang diamankan dari lokasi proyek Marina sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Nanti akan disampaikan informasinya,” ujarnya saat itu.
Hingga Rabu (22/04/26) siang, Imigrasi Batam belum merilis jumlah pasti TKA, asal negara, maupun nama perusahaan pemberi kerja. Sumber di lapangan menyebut puluhan TKA yang diamankan mayoritas warga negara China dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja.
Catatan redaksi, penindakan di Marina bukan yang pertama. Imigrasi Batam tercatat pernah mengamankan TKA di proyek Opus Bay Marina pada April 2024 dan Mei 2025 dengan modus serupa.
Sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal terancam sanksi administratif berupa deportasi dan penangkapan.
Imigrasi Batam menyatakan rilis resmi akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan dan pendalaman rampung dilakukan. (Tim)













Discussion about this post