beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

IMB Yang Digugat – Jalan Masuk Yang Jadi Pertimbangan, Samsul Sitinjak Sebut Putusan PTUN Tanjungpinang Ngawur

Berita Batam by Berita Batam
September 19, 2019
0
PTUN Tanjungpinang
Foto : JDIH Kepri

PTUN Tanjungpinang Foto : JDIH Kepri

Batam | beritabatam.co : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kota Batam nomor : KTPS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 yang dibacakan hakim Ketua, Rabu kemarin (18/09/19) dinilai ngawur.

baca juga : Tanggapi Putusan TUN Tanjungpinang, Mustari Tegaskan Ajukan Upaya Banding

Hal ini dikatakan Jaksa Pengacara Negara mewakili BPMPTSP kota Batam, Samsul Sitinjak kepada beritabatam.co, Kamis pagi (19/09/19).

Samsul mengaku dirinya belum berkoordinasi dengan bagian hukum tapi tentunya dirinya tidak terima dengan atas putusan itu.

“Kita nggak terima pertimbangan hakim itu dan pastinya kita akan mengajukan upaya hukum banding” tegasnya.

Samsul Sitinjak menegaskan, dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara gugatan PT. Batama Nusapermai yang ditujukan kepada Kepala BPMPTSP sebagai tergugat 1 dan kepada PT. Artha Utama Propertindo sebagai tergugat 2 intervensi, adalah tidak jelas. Karena bukti bukti yang kita ajukan tidak dijadikan dasar dalam putusan hakim, ungkapnya.

“Hakim tidak mempertimbangkan bukti bukti yang kita ajukan,” imbuhnya.

Samsul mengungkapkan disisi lain, majelis hakim menyatakan penerbitan IMB sudah sesuai prosedur.

“Disisi lain majelis hakim mengatakan penerbitan IMB sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Nah yang jadi pertimbangan masalah jembatan keluar masuk ke hotel Formosa. Jalan dan Andalalin itukan bukan bagian dari IMB, Itu pertimbangan yang ngawur,” tegas Samsul.

Menurut Samsul, persoalan Andalalin terpisah dari IMB. Karena persyaratan IMB nya secara teknis administrasi sudah lengkap. Sementara Andalalin urusan Dinas Perhubungan.

“Tidak ada kaitannya dengan IMB. Kalau IMB kan mendirikan bangunannya yang semua secara secara teknis administrasi lengkap. Nah andalalin itu kan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan untuk proses keluar masuk angkutan barang untuk pembangunan hotel. Sementara jalan jembatan keluar masuk yang dipersoalkan penggugat itu kan diterbitkan BP Batam izinnya. Masa IMB yang dibatalkan, itukan gak nyambung,” ujar Samsul.

“Enggak nyambung putusannya makanya nanti kita akan kupas itu di Memory Banding” lanjut Samsul

Disisi lain, Samsul Sitinjak menyoroti masalah jalan yang diklaim milik penggugat dalam hal ini PT. Batama Nusapermai.

“Itu katanya kan jalannya penggugat, Nagoya City Walk. Sementara bukti mereka malah fatwa planologi dan PL mereka Tahun 2013  itu merupakan row jalan,” sebutnya.

Saksi BP Batam yang sudah kita hadirkan juga yang mengatakan itu row jalan masak dibilang milik penggugat, itu kan ngawur ucap Samsul

“Ini IMB yang digugat. Kenapa lari kejalan, lari ke penebangan pohon. Kan gak jelas itu sementara penerbitan sudah sesuai syarat dan prosedur. Terus yang dipermasalahkan jalan. Andalalin yang tidak ada kaitannya dengan IMB,” ucap Samsul.

Sebelumnya, tergugat 2 intervensi PT. Artha Utama Propertindo melalui penasehat hukumnya, Mustari SH sudah menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan PTUN Tanjungpinang yang mengabulkan gugatan PT. Batama Nusapermai.

“Kita akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, besok atau lusa. Dan akan segera menyatakan   banding dan kita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim PTUN Tanjungpinang,” ucapnya kepada beritabatam.co, Rabu kemarin (18/09/19). (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Momen pelepasan status BPL menjadi RT baru itu disambut warga dengan penuh suka cita. Pada Sabtu malam (20/06/26)
Foto: RT 04

    Dari 2019 Penantian Panjang Pemekaran RT, Warga Belian Akhirnya Bersorak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Hujan Deras, Sat Samapta Polresta Barelang Patroli Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang di Sejumlah Titik Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad
Foto: BP Batan

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

Juni 23, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusap kepala RAL saat menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Senin (22/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA

Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

Juni 23, 2026
Foto: Istimewa

Eks Hotel Sultan Akan Dirobohkan, Danantara Siapkan Kawasan Ikon Baru Indonesia di GBK

Juni 23, 2026
Momen pelepasan status BPL menjadi RT baru itu disambut warga dengan penuh suka cita. Pada Sabtu malam (20/06/26)
Foto: RT 04

Dari 2019 Penantian Panjang Pemekaran RT, Warga Belian Akhirnya Bersorak

Juni 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Pasca Hujan Deras, Sat Samapta Polresta Barelang Patroli Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang di Sejumlah Titik Batam

Juni 22, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version