beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

IMB Yang Digugat – Jalan Masuk Yang Jadi Pertimbangan, Samsul Sitinjak Sebut Putusan PTUN Tanjungpinang Ngawur

Berita Batam by Berita Batam
September 19, 2019
0
PTUN Tanjungpinang
Foto : JDIH Kepri

PTUN Tanjungpinang Foto : JDIH Kepri

Batam | beritabatam.co : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kota Batam nomor : KTPS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 yang dibacakan hakim Ketua, Rabu kemarin (18/09/19) dinilai ngawur.

baca juga : Tanggapi Putusan TUN Tanjungpinang, Mustari Tegaskan Ajukan Upaya Banding

Hal ini dikatakan Jaksa Pengacara Negara mewakili BPMPTSP kota Batam, Samsul Sitinjak kepada beritabatam.co, Kamis pagi (19/09/19).

RELATED POSTS

Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

Realita Koperasi Merah Putih di Kepri: Ratusan Terdaftar, Baru Hitungan Jari yang Beroperasi

Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

Samsul mengaku dirinya belum berkoordinasi dengan bagian hukum tapi tentunya dirinya tidak terima dengan atas putusan itu.

“Kita nggak terima pertimbangan hakim itu dan pastinya kita akan mengajukan upaya hukum banding” tegasnya.

Samsul Sitinjak menegaskan, dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara gugatan PT. Batama Nusapermai yang ditujukan kepada Kepala BPMPTSP sebagai tergugat 1 dan kepada PT. Artha Utama Propertindo sebagai tergugat 2 intervensi, adalah tidak jelas. Karena bukti bukti yang kita ajukan tidak dijadikan dasar dalam putusan hakim, ungkapnya.

“Hakim tidak mempertimbangkan bukti bukti yang kita ajukan,” imbuhnya.

Samsul mengungkapkan disisi lain, majelis hakim menyatakan penerbitan IMB sudah sesuai prosedur.

“Disisi lain majelis hakim mengatakan penerbitan IMB sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Nah yang jadi pertimbangan masalah jembatan keluar masuk ke hotel Formosa. Jalan dan Andalalin itukan bukan bagian dari IMB, Itu pertimbangan yang ngawur,” tegas Samsul.

Menurut Samsul, persoalan Andalalin terpisah dari IMB. Karena persyaratan IMB nya secara teknis administrasi sudah lengkap. Sementara Andalalin urusan Dinas Perhubungan.

“Tidak ada kaitannya dengan IMB. Kalau IMB kan mendirikan bangunannya yang semua secara secara teknis administrasi lengkap. Nah andalalin itu kan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan untuk proses keluar masuk angkutan barang untuk pembangunan hotel. Sementara jalan jembatan keluar masuk yang dipersoalkan penggugat itu kan diterbitkan BP Batam izinnya. Masa IMB yang dibatalkan, itukan gak nyambung,” ujar Samsul.

“Enggak nyambung putusannya makanya nanti kita akan kupas itu di Memory Banding” lanjut Samsul

Disisi lain, Samsul Sitinjak menyoroti masalah jalan yang diklaim milik penggugat dalam hal ini PT. Batama Nusapermai.

“Itu katanya kan jalannya penggugat, Nagoya City Walk. Sementara bukti mereka malah fatwa planologi dan PL mereka Tahun 2013  itu merupakan row jalan,” sebutnya.

Saksi BP Batam yang sudah kita hadirkan juga yang mengatakan itu row jalan masak dibilang milik penggugat, itu kan ngawur ucap Samsul

“Ini IMB yang digugat. Kenapa lari kejalan, lari ke penebangan pohon. Kan gak jelas itu sementara penerbitan sudah sesuai syarat dan prosedur. Terus yang dipermasalahkan jalan. Andalalin yang tidak ada kaitannya dengan IMB,” ucap Samsul.

Sebelumnya, tergugat 2 intervensi PT. Artha Utama Propertindo melalui penasehat hukumnya, Mustari SH sudah menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan PTUN Tanjungpinang yang mengabulkan gugatan PT. Batama Nusapermai.

“Kita akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, besok atau lusa. Dan akan segera menyatakan   banding dan kita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim PTUN Tanjungpinang,” ucapnya kepada beritabatam.co, Rabu kemarin (18/09/19). (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Generasi Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional RI, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2026.
Foto: beritabatam.co

    Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano
Foto: Ilustrasi AI

Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

Agustus 7, 2026
Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Generasi Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional RI, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2026.
Foto: beritabatam.co

Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

Agustus 6, 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kepri, Ricky Rionaldi
Foto: Ilustrasi AI

Realita Koperasi Merah Putih di Kepri: Ratusan Terdaftar, Baru Hitungan Jari yang Beroperasi

Agustus 6, 2026
Akun-akun seperti @badanperwakilanetizen2 dan @badanperwakilanetizen justru semakin masif mempublikasikan klaim versi mereka sebagai bentuk kontra narasi.
Foto: IG

Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

Agustus 6, 2026
Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra
Foto: BP Batam

BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut dan Administrasi Pertanahan, Soroti Lahan Perairan Belum Direklamasi

Agustus 6, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In