
Batam | beritabatam.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang kembali mengintensifkan patroli malam untuk mengantisipasi aksi balap liar sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Batam.
Patroli digelar pada Selasa (21/07/26) mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB dengan melibatkan delapan personel Satlantas Polresta Barelang.
Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi yang selama ini dinilai rawan dijadikan arena balap liar maupun titik berkumpulnya masyarakat pada malam hari. Beberapa lokasi yang dipatroli di antaranya kawasan Bandara Hang Nadim, MTC, Legenda Malaka, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Jalan Hang Jebat Batu Besar (depan Polda Kepri), Simpang Kara, hingga Simpang Frengky.
Selain mencegah aksi balap liar, petugas juga melakukan patroli di jalur protokol, kawasan keramaian, serta objek-objek vital untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan konvensional seperti pencurian dan perusakan.
Di sejumlah titik yang menjadi perhatian, personel melakukan pemantauan secara intensif guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman bagi warga yang masih beraktivitas hingga malam hari.
Patroli juga difokuskan di kawasan Legenda Malaka, Simpang Kara, Simpang Frengky, dan Simpang KDA Luar, yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya kelompok remaja maupun pengguna kendaraan bermotor.
Dari hasil patroli tersebut, situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang terpantau dalam kondisi aman dan kondusif. Petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas balap liar maupun pelanggaran yang mengharuskan penyitaan kendaraan, SIM, atau STNK selama kegiatan berlangsung.
Satlantas Polresta Barelang menegaskan patroli malam akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mencegah aksi balap liar, serta mengantisipasi berbagai bentuk kriminalitas pada malam hingga dini hari.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan balap liar maupun aktivitas lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Jika menemukan aksi balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya, warga diminta segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.














Discussion about this post