
Jakarta | beritabatam.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), yang selama ini dinilai sebagai salah satu area paling rawan terjadi penyimpangan.
Langkah tersebut dilakukan melalui Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar (PERINTIS) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelatihan berlangsung secara tatap muka pada 21–23 Juli 2026 di BPSDM Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Bogor.
Program ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam membangun budaya integritas sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan kementerian.
Kepala Satuan Tugas Akademi Integritas KPK, Swasti Putri Mahatmi, mengatakan sektor pertanahan dan tata ruang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan politik yang sangat tinggi sehingga membutuhkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Kementerian ATR/BPN memegang peran yang sangat krusial dalam pembangunan nasional. Karena itu, tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
KPK menilai pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu sektor dengan risiko korupsi yang tinggi. Modus yang kerap ditemukan meliputi pengaturan pemenang tender, penggelembungan harga (mark-up), konflik kepentingan, suap, hingga gratifikasi.
Karena itu, ASN yang terlibat dalam seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pengawasan, memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
Menurut Swasti, kemampuan teknis saja tidak lagi cukup bagi pengelola pengadaan.
“Kompetensi teknis saja tidak lagi cukup. Diperlukan benteng integritas yang kokoh untuk mengenali, memitigasi, dan berani menolak segala bentuk penyimpangan sejak dini,” katanya.
Urgensi penguatan integritas juga tercermin dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025.
Dalam survei tersebut, indeks integritas Kementerian ATR/BPN tercatat sebesar 71,3, sementara penilaian responden terhadap sosialisasi antikorupsi mencapai 75,15.
KPK menilai selisih tersebut menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam memperkuat tata kelola organisasi dan sistem pengendalian risiko korupsi secara lebih sistematis.
Melalui pelatihan PERINTIS, peserta tidak hanya mempelajari aspek teknis pengadaan barang dan jasa, tetapi juga dibekali kemampuan mengenali dan mengelola risiko korupsi di setiap tahapan pengadaan.
Materi yang diberikan meliputi aktualisasi integritas, tindak pidana korupsi di sektor PBJ, pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan, biaya sosial korupsi, hingga mitigasi risiko korupsi dan anti-fraud.
Pelatihan menggunakan metode blended learning, yakni kombinasi pembelajaran daring melalui platform PADI di Learning Management System ACLC KPK dan pelatihan tatap muka selama tiga hari.
Selain ceramah interaktif dan diskusi, peserta juga mengikuti studi kasus, kuis, hingga menyusun Rencana Aksi (Renaksi) yang akan diterapkan di unit kerja masing-masing.
KPK menegaskan keberhasilan pelatihan tidak diukur dari jumlah jam belajar ataupun sertifikat yang diterima peserta, melainkan dari implementasi nyata di lingkungan kerja.
“Pelatihan ini bukan sekadar formalitas untuk memenuhi jam pelajaran atau mendapatkan sertifikat. Target akhirnya adalah tindakan nyata. Peserta harus kembali ke unit kerja masing-masing sebagai agen perubahan yang mampu mempersempit celah korupsi,” tegas Swasti.
Pelatihan PERINTIS diikuti 50 peserta yang terdiri atas pengelola pengadaan barang dan jasa, pengelola keuangan, auditor, serta pejabat struktural setara Eselon III di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Melalui program ini, KPK berharap lahir aparatur yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga integritas, independensi, objektivitas, serta keberanian menolak dan melaporkan segala bentuk penyimpangan. Dengan demikian, tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan ATR/BPN diharapkan semakin transparan, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Sumber: kpk.go.id














Discussion about this post