beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Partai Demokrat Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam

Berita Batam by Berita Batam
Maret 20, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hari ini Menyerahkan Berkas perkara dugaan kampanye di tempat ibadah yang di lakukan oleh Hotman Hutapea, Ketua DPC Partai Demokrat yang juga Caleg DPRD Kepri 2019, ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/3/2019).

Pelimpahan berkas perkara ini di lakukan oleh Anggota Gakkumdu gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan untuk penanganan perkara pemilihan umum.

RELATED POSTS

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

“Perkara Hotman Hutapea Telah di limpahkan ke Pengadilan, setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap,” Kata Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk.

Lanjut Mangihut, Hotman ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Batam, atas dugaan melakukan kampanye terselubung di salah satu rumah ibadah di daerah Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung pada awal Januari 2019 Lalu.

Mangihut Menjelaskan, Setelah Pelimpahan berkas, Pihak Pengadilan mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan jadwal persidangan selama tujuh hari.

“Kami berharap, setelah berkas perkara ini di limpahkan, Hakim PN Batam segera menetapkan jadwal sidangnya,” Jelas Mangihut.

Kata Mangihut, sidang perkara pidana pemilu ini bakal di gelar secara marathon selama 7 hari. Dalam kurun waktu tersebut, Hakim sudah harus menjatukan vonis terhadap terdakwa Hotman Hutapea.

“Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntuntan, pledoi sampai vonis dibatasi hanya 7 hari. Kalau sudah 7 hari wajib ada vonis,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Hotman Hutapea di dakwa melanggar pasal 280, ayat 1, huruf h Undang – Undang nomor 7 tahun 2017, Yakni dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda sebesar 24 juta Rupiah.

“Apabila dalam persidangan, Beliau (Hotman Hutape – red) terbukti melanggar pasal yang di dakwakan dan di putus bersalah (Incrah), maka yang bersangkutan dengan sendirinya akan di coret dari keikutsertaan pada pemilu legislatif yang akan datang,” Pungkasnya. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembang Budaye LAM, Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In