beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

Dua Perkara Politik Uang di Tanjungpinang Disidangkan

beritabatam co by beritabatam co
Juni 18, 2019
0
(Foto : istimewa)

(Foto : istimewa)

Tanjungpinang | beritabatam.co : Dua kasus politik uang yang terjadi pada masa tenang kampanye mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/6/19).

Kasus pertama terkait Rantha Fauzi, caleg DPRD Tanjungpinang dari Partai Garuda dan WB, seorang warga yang diduga terlibat dalam kasus politik uang dinyatakan “ini absentia”.

RELATED POSTS

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

MBG Sempat Macet di Batam, Korwil SPPG Ungkap 5 Penyebab Sekolah Tak Masuk Daftar Penerima

512 Titik PJU Disiapkan, ROW 30 Melcem Rampung: BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

Nelayan Penyelundup 1.000 Cartridge Etomidate Minta Keringanan, JPU Tetap Tuntut Berat

“Sejak pemeriksaan sebagai saksi, bahkan hingga di pengadilan, Rantha dan WB tidak pernah hadir,” kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah, yang menjadi saksi dalam kasus itu.

Dalam kasus politik uang tersebut, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tanjungpinang hanya berhasil menindaklanjuti kasus yang menjerat WB hingga ke pengadilan.

Sementara berkas kasus yang menjerat Rantha setelah ditetapkan tersangka di tingkat Bawaslu Tanjungpinang dan kepolisian, dinyatakan P-19 atau tidak lengkap oleh penyidik kejaksaan.

Rantha bebas dari jeratan hukum karena tidak ada saksi yang melihat ia menyerahkan uang kepada WB.

“WB yang diduga menjadi tim dari Rantha malah terjerat hukum. Namun sampai hari ini keduanya tidak pernah hadir dalam persidangan,” ujarnya.

MA, caleg DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau melalui Hendy Devitra dan Sabri, kuasa hukumnya minta majeliS hakim menolak dakwaan politik uang.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, Hendy, mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum itu kabur, tidak sesuai dengan uraian peristiwa.

Dua orang yang disebutkan terlibat dalam kasus politik uang itu yakni AM dan Yu juga bukan tim sukses, pengurus partai maupun pengurus partai sehingga tidak memiliki kaitan dalam kasus tersebut.

Dalam eksepsi atau nota pembelaan terhadap MA, terdakwa perkara tersebut, Hendy memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari biaya perkara.

“Dalam dakwaan, setelah kami dalami, dakwaan perkara prematur. Uraian perbuatan tidak sesuai fakta. Tidak cermat, tidak lengkap sehingga batal demi hukum,” ujarnya.

 

Sumber : kepriprov.go.id / red

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

November 5, 2026
Batam

MBG Sempat Macet di Batam, Korwil SPPG Ungkap 5 Penyebab Sekolah Tak Masuk Daftar Penerima

November 5, 2026
Batam

512 Titik PJU Disiapkan, ROW 30 Melcem Rampung: BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

November 5, 2026

Popular Stories

  • Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Sempat Macet di Batam, Korwil SPPG Ungkap 5 Penyebab Sekolah Tak Masuk Daftar Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampah Batam Tembus 1.000 Ton per Hari, DLH Terapkan Swastanisasi dan Sebar 170 Kontainer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

November 5, 2026

MBG Sempat Macet di Batam, Korwil SPPG Ungkap 5 Penyebab Sekolah Tak Masuk Daftar Penerima

November 5, 2026

512 Titik PJU Disiapkan, ROW 30 Melcem Rampung: BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

November 5, 2026

Nelayan Penyelundup 1.000 Cartridge Etomidate Minta Keringanan, JPU Tetap Tuntut Berat

November 5, 2026

Sampah Batam Tembus 1.000 Ton per Hari, DLH Terapkan Swastanisasi dan Sebar 170 Kontainer

November 5, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In