
Batam | beritabatam.co : Sidang perkara penyelundupan narkotika cair Etomidate kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/11/2026).
Terdakwa Amiruddin alias Amir bin Ahmad Burhan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan majelis hakim di Ruang Wirjono, Amiruddin memohon belas kasihan dan keringanan hukuman. Ia mengaku menyesal dan menyebut dirinya hanya seorang nelayan yang harus menafkahi anaknya.
“Saya menyesal. Saya hanya seorang nelayan, saya memiliki seorang anak. Mohon Yang Mulia melihat kembali secara keseluruhan kasus saya,” ucap Amiruddin.
Penasihat hukumnya, Saudi Amin, S.H., juga membacakan pleidoi yang meminta majelis hakim memberikan pertimbangan seadil-adilnya. Ia menekankan kliennya sudah menikah, merupakan tulang punggung keluarga, sangat menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Namun, JPU Gustirio langsung menyatakan sikap tegas menanggapi pembelaan itu.
“Kami tetap pada tuntutan sebelumnya, Yang Mulia,” tegas Gustirio saat diminta tanggapan oleh majelis hakim.
Kasus ini bermula dari upaya penyelundupan narkotika cair dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut. Berdasarkan dakwaan, pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Amiruddin menghubungi rekannya Sapik bin M. Basir (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mencarikan kurir yang bisa menjemput cartridge pod berisi cairan narkotika dari Malaysia secara ilegal.
Pada Senin (27/4/2026) malam, Sapik menginformasikan seorang pria bernama Tekong Ujang yang kini buron, bersedia menjemput barang haram tersebut.
Keesokan harinya, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, barang selundupan itu tiba di perairan Batam. Namun aksi komplotan ini terendus Ditresnarkoba Polda Kepri yang sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.
Siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menggerebek Halte Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Tiban McDermott, Kecamatan Sekupang, dan meringkus Sapik terlebih dahulu.
Dari keterangan Sapik, polisi kemudian mengamankan Amiruddin beserta sejumlah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Dari jaringan ini, polisi menyita 1.000 buah cartridge pod cair merek Yakuza dengan berbagai varian rasa, yakni Honey Dew, Root Beer, Water Melon, dan Cola. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau menyebut barang bukti dengan berat bersih 2.690 gram tersebut positif mengandung Etomidate.
Etomidate secara resmi masuk daftar Narkotika Golongan II berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025.
Atas perbuatannya, Amiruddin dijerat Pasal 119 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat peredaran narkotika. ( Piter )









