Batam | beritabatam.co : Seorang dokter AP (41) dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan percobaan asusila terhadap seorang siswi SMK dengan inisial EU (18) disalah satu Puskesmas kota Batam.
Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kasubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia membenarkan atas laporan tersebut.
“Ya benar, korban berinisial EU yang diketahui saat itu adalah siswi magang di Puskesmas Seilekop, Sagulung,” kata Betty, Selasa (05/05/20).
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Sayuti selaku kuasa hukum AP membantah keras dugaan kasus asusila yang dituduhkan ke kliennya.
“Itu sama sekali tidak benar apa yang dilakukan klien kami. Perlu diketahui kronologi sebenarnya bermula saat AP bersama dua perawat dan satu siswa magang tengah berada di satu ruangan,” kata Sayuti di ruangan kerjanya di Komplek Town House Mediterania, Selasa (05/05/20) sore.
Saat itu, kata Sayuti salah satu perawat meminta izin terhadap AP untuk keluar dari ruangan yang hendak menyusui anaknya, disusul satu perawat lagi izin keluar hendak menginput data.
“Setelah itu, tinggallah AP dan EU dalam ruangan tersebut. Selang berapa kemudian AP mengajak EU untuk makan siang. Saat itu posisi AP tengah membungkuk persis depan AP. Lalu saat berdiri kepala AP dengan refleks mengenai jilbab EU. Setelah itu mereka keluar dari ruangan,” jelas Sayuti.
Entah apa dalam pikiran EU, lantaran hanya kepala mereka bersentuhan saat AP hendak berdiri, EU malah menganggap kejadian itu sebagai lecehan terhadap dirinya, hingga akhirnya kejadian itu berbuntut panjang.
Lima hari setelahnya, tiba-tiba orang tua EU didampingi kuasa hukumnya mendatangi AP mempertanyakan kejadian tersebut. Terjadi dialog, mengarah penuduhan bahwa AP telah melakukan asusila pada Senin (22/05/20) lalu.
Agar masalah tersebut tidak diperpanjang, lalu pihak orang tua dan kuasa hukumnya membuat surat pernyataan dengan tulisan tangan kepada AP. Dimana dalam surat itu AP harus memberikan uang sejumlah 80 juta agar masalah selesai.
Atas tekanan dari orang tua EU dan kuasa hukum serta kepala Puskesmas Sei lekop, dengan terpaksa akhirnya AP menandatangi surat pernyataan tersebut dengan batas waktu pembayaran sampai tanggal 29 February 20 tanpa ada surat pertinggalnya dan tidak boleh difoto.
Tiba jatuh tempo sesuai surat pernyataan tersebut, AP tidak membayar uang tersebut lantaran AP tidak memiliki uang dengan nominal tersebut. Hingga akhirnya pada Rabu (04/03/20) orang tua EU didampingi kuasa hukumnya membuat laporan pelecehan seksual di Mapolresta Barelang.
Menurut Sayuti, surat pernyataan tersebut memang sudah diskenariokan mereka agar masuk delik hukumnya. Sebagaimana surat tersebut dibuat dengan tulisan tangan mereka sendiri.
Hingga kini, tim kuasa hukum AP masih menunggu hasil penyidikan oleh pihak Polresta Barelang.
Sebelumnya, AP didampingi kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan oleh pihak Polresta Barelang guna dimintai keterangan pada, Senin (27/04/2020) lalu. (Ben)














Discussion about this post