beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika dengan 36 Tersangka

Periode 14 Juli hingga 12 Agustus 2026, Sejumlah Wilayah Perlu Perhatian Yaitu, Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung.

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 13, 2026
0
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika dengan 36 Tersangka
(13/08/26)
Foto: Humas Polda Kepri

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika dengan 36 Tersangka (13/08/26) Foto: Humas Polda Kepri

Batam | beritabatam.co — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 orang tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan tujuh perempuan.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajarannya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Suyono dalam keterangan pers, Kamis (13/08/26).

Dari 24 perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 cartridge atau kemasan etomidate. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.

Dari 24 perkara yang diungkap, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kasus pertama ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 6 Agustus 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial CS di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita 376,26 gram sabu.

Menurut Suyono, CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan narkotika dengan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, CS diduga mendapat perintah dari seseorang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar.

CS kemudian disebut menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan.

Kasus kedua ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 7 Agustus 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka berinisial SA dengan barang bukti 1.071,92 gram ganja kering.

Polisi menduga SA memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO. Transaksi disebut dilakukan melalui pemesanan menggunakan media sosial Instagram.

Berdasarkan penyelidikan awal, SA diduga membeli sekitar 1,5 kilogram ganja dengan harga Rp7,5 juta untuk kemudian diedarkan kembali dalam sejumlah paket.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga menemukan barang bukti ganja yang selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan.

Suyono mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap seluruh perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari hasil penyelidikan sementara, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara berada di kawasan permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan tempat kos.

Sejumlah wilayah di Kota Batam juga teridentifikasi sebagai lokasi yang perlu mendapat perhatian, antara lain Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung.

“Dari hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia,” kata Suyono.

Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah sekitar 7.319 orang dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Namun, angka tersebut merupakan estimasi kepolisian berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan, bukan jumlah korban aktual.

Dalam penanganan 24 perkara tersebut, penyidik menggunakan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP sesuai perkara yang ditangani.

Polda Kepri menegaskan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik juga akan melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.

Polda Kepri mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (Hum)

Press Release Nomor: 347/VIII/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas

ShareTweetSend

Related Posts

Ketua Gerakan Anti Korupsi Indonesia, Ade Erfil Manurung
(13/08/26)
Foto: beritabatam.co
Nasional

Batam dalam Sorotan Narkoba, Aktivis Nasional Desak Penindakan dari Ruko hingga THM

Agustus 13, 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Foto: Istimewa
Nasional

Imigrasi Batam Konfirmasi Deportasi WNA China Huang Jingming

Agustus 13, 2026
Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano Saat Menyampaikan Pidato Dalam Dialog Wawasan Kebangsaan. Kamis (13/08/26) di Politeknik Negeri Batam
Foto: Ben
Kepri

Akhmad Rosano Akan Bawa Hasil Dialog Wawasan Kebangsaan PKSS di Batam Ke Presiden RI

Agustus 13, 2026
Kapolri yang diwakili Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono tiba di Batam untuk memimpin langsung konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ketamin seberat 1,3 ton hasil tangkapan dari Kapal MV King Sun.
(12/08/26)
Foto: Hum
Nasional

Kabareskrim Polri Tiba di Batam, 1,3 Ton Ketamin dari Kapal MV King Sun Dimusnahkan di Makodaeral IV

Agustus 13, 2026
Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui kunjungan kerja ke Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Rabu (12/08/26).
Foto: BP Batam
Nasional

BP Batam Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Sambangi Komisi Informasi Pusat

Agustus 13, 2026
Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang setelah menerima laporan keributan melalui layanan Polisi 110 di depan Grand Mall Batam, Selasa, 11 Agustus 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Call Center 110, Cemburu Berhujung Perusakan Motor di Depan Grand Mall

Agustus 12, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano Saat Menyampaikan Pidato Dalam Dialog Wawasan Kebangsaan. Kamis (13/08/26) di Politeknik Negeri Batam
Foto: Ben

    Akhmad Rosano Akan Bawa Hasil Dialog Wawasan Kebangsaan PKSS di Batam Ke Presiden RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batam dalam Sorotan Narkoba, Aktivis Nasional Desak Penindakan dari Ruko hingga THM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika dengan 36 Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ketua Gerakan Anti Korupsi Indonesia, Ade Erfil Manurung
(13/08/26)
Foto: beritabatam.co

Batam dalam Sorotan Narkoba, Aktivis Nasional Desak Penindakan dari Ruko hingga THM

Agustus 13, 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Foto: Istimewa

Imigrasi Batam Konfirmasi Deportasi WNA China Huang Jingming

Agustus 13, 2026
Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano Saat Menyampaikan Pidato Dalam Dialog Wawasan Kebangsaan. Kamis (13/08/26) di Politeknik Negeri Batam
Foto: Ben

Akhmad Rosano Akan Bawa Hasil Dialog Wawasan Kebangsaan PKSS di Batam Ke Presiden RI

Agustus 13, 2026
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika dengan 36 Tersangka
(13/08/26)
Foto: Humas Polda Kepri

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika dengan 36 Tersangka

Agustus 13, 2026
Kapolri yang diwakili Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono tiba di Batam untuk memimpin langsung konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ketamin seberat 1,3 ton hasil tangkapan dari Kapal MV King Sun.
(12/08/26)
Foto: Hum

Kabareskrim Polri Tiba di Batam, 1,3 Ton Ketamin dari Kapal MV King Sun Dimusnahkan di Makodaeral IV

Agustus 13, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version