
Batam | beritabatam.co — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 orang tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan tujuh perempuan.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajarannya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Suyono dalam keterangan pers, Kamis (13/08/26).
Dari 24 perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 cartridge atau kemasan etomidate. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.
Dari 24 perkara yang diungkap, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kasus pertama ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 6 Agustus 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial CS di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 376,26 gram sabu.
Menurut Suyono, CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan narkotika dengan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, CS diduga mendapat perintah dari seseorang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar.
CS kemudian disebut menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan.
Kasus kedua ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 7 Agustus 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka berinisial SA dengan barang bukti 1.071,92 gram ganja kering.
Polisi menduga SA memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO. Transaksi disebut dilakukan melalui pemesanan menggunakan media sosial Instagram.
Berdasarkan penyelidikan awal, SA diduga membeli sekitar 1,5 kilogram ganja dengan harga Rp7,5 juta untuk kemudian diedarkan kembali dalam sejumlah paket.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga menemukan barang bukti ganja yang selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan.
Suyono mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap seluruh perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari hasil penyelidikan sementara, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara berada di kawasan permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan tempat kos.
Sejumlah wilayah di Kota Batam juga teridentifikasi sebagai lokasi yang perlu mendapat perhatian, antara lain Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung.
“Dari hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia,” kata Suyono.
Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah sekitar 7.319 orang dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Namun, angka tersebut merupakan estimasi kepolisian berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan, bukan jumlah korban aktual.
Dalam penanganan 24 perkara tersebut, penyidik menggunakan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP sesuai perkara yang ditangani.
Polda Kepri menegaskan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik juga akan melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.
Polda Kepri mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (Hum)
Press Release Nomor: 347/VIII/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas













Discussion about this post