
Batam | beritabatam.co – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga mencuri satu tabung gas elpiji 3 kilogram di kawasan Perumahan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Terduga pelaku diamankan setelah warga melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Polisi 110 pada Selasa (04/08/26) sekitar pukul 03.41 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Batam Kota yang terdiri dari Unit Reskrim, Patroli, dan SPKT segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Informasi awal mengenai kejadian tersebut disampaikan oleh Ketua RW setempat, Donald Sirait. Petugas kemudian melakukan konfirmasi sebelum menuju lokasi.
Setibanya di Perumahan Greenland, polisi mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh warga.
Berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, pria tersebut diduga mengambil satu tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga bernama Hilmi.
Untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, polisi kemudian membawa terduga pelaku dan korban ke Polsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mendata saksi yang mengetahui kejadian serta mendokumentasikan kondisi lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Sementara itu, situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif setelah personel kepolisian tiba.
Polsek Batam Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam. (Hum)













Discussion about this post