Batam | beritabatam.co : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperketat pengawasan di pintu keluar wilayah Indonesia sebagai upaya perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI). Sepanjang bulan Mei 2026, Imigrasi Batam mencatat telah menunda keberangkatan sebanyak 392 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi akan berangkat dan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
Penundaan keberangkatan ini dilakukan secara intensif di tiga pelabuhan utama di wilayah Batam yang menjadi akses menuju negara tetangga.
Berdasarkan data resmi yang dirilis, mayoritas calon pekerja migran yang ditunda keberangkatannya ditemukan di Pelabuhan Batam Center, yakni mencapai 366 orang. Sementara itu, petugas juga melakukan penundaan terhadap 23 orang di Pelabuhan Citra Tritunas, dan 3 orang lainnya di Pelabuhan Gold Coast Bengkong.
Langkah preventif ini merupakan wujud nyata implementasi dari Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Dalam arahannya, Dirjen Imigrasi secara tegas menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di perlintasan negara.
Tidak hanya sebatas penegakan aturan, tindakan ini juga ditujukan untuk menghadirkan pelayanan dan perlindungan negara yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya guna mencegah WNI menjadi korban eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri akibat jalur ilegal.
Pihak Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk terus bersiaga 24 jam dalam memantau pergerakan penumpang ke luar negeri. Lewat pengawasan ketat ini, Imigrasi Batam ingin memastikan bahwa setiap WNI yang melakukan perjalanan lintas negara memperoleh perlindungan negara secara optimal, serta mematuhi prosedur yang berlaku demi keselamatan mereka sendiri. (Ben)














Discussion about this post