
Batam | beritabatam.co : Penyelundupan Narkotika jaringan internasional seberat 5.574 gram Sabu-sabu berhasil digagalkan oleh BNNP Kepri diperairan pulau Kasu, Belakang Padang Batam pada Jumat (3/4/2020) sore.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan pengungkapan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat. Bahwa akan ada orang hendak transaksi Narkotika di sekitar perairan Pulau Kasu.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak menuju lokasi tersebut. Sekira pukul 03.00 Wib, ternyata benar petugas menemukan ciri-ciri beberapa orang yang diinformasikan tersebut,” ungkap Richard, Kamis (9/4/2020) pagi.

Sebanyak tiga orang pria diamankan dilokasi, dantaranya inisial E (31), C (30) dan M (33). Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus the cina merek Guanyinwang berisi sabu-sabu seberat 5,574 gram yang dibalut lakban biru dan merah dilapisi plastik wrapping.
Dari pengakuan para tersangka, barang Batam itu berasal dari OPL Malaysia yang hendak dibawa ke Surabaya melalui Perairan Kepulauan Riau.
“Selanjutnya dari hasil pengembangan dari E dan M, kita mendapat satu orang tersangka lagi, yakni Y (28) yang menyuruh mereka mengambil sabu dari OPL dan akan di bawa ke Surabaya,” jelasnya.
Pada hari yang sama, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di seberang Pom Bensin Sekupang. Kemudian petugas langsung mengamankan seorang pria sesuai ciri-ciri yang berinisal Y.
“Dari tersangka Y, ditemukan dan disita barang bukti Senpi jenis shotgun dan handphone,” ucap Richard.
Lebih jauh, dari pengakuan para tersangka mereka dijanjikan upah sebesar RM 20.000 atau setara Rp74 Jt, dimana tersangka C mendapat bagian sebesar RM 5000 dan sisanya untuk tersangka E, M, dan Y.
Dari hasil pemeriksaan test urin, tersangka E dan Y positif pengguna narkotika, sedangkan tersangka M dan C negatif.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Ng)
Discussion about this post