Tangerang | beritabatam.co — Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. (13/08/26).
Dari dua penindakan pada 10 dan 11 Agustus 2026 tersebut, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Kedua kasus menggunakan modus berbeda. Pada penindakan pertama, emas disembunyikan oleh sejumlah penumpang dengan berbagai cara, mulai dari disimpan di tas hand carry, pakaian yang telah dimodifikasi, body strapping, hingga disembunyikan pada bagian tubuh.
Sementara pada kasus kedua, emas diduga dibawa melalui jalur operasional bandara dengan melibatkan staf ground handling untuk kemudian diserahkan kepada penumpang di area keberangkatan internasional.
Penindakan pertama bermula ketika petugas Avsec dan Bea Cukai menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas hand carry milik seorang penumpang warga negara China di Terminal 3 Keberangkatan.
Hasil pemeriksaan menemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur di dalam tas tersebut.
Saat pendalaman dilakukan, petugas kembali menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil pemeriksaan body scanner. Pemeriksaan lanjutan menemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Tim Bea Cukai kemudian melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Dari analisis tersebut, petugas menduga terdapat keterkaitan antara kedua penumpang dengan penumpang lain yang akan melakukan perjalanan menggunakan dua penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.
Sebanyak lima penumpang lain yang diduga berkaitan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas berbentuk telur yang disembunyikan pada bagian tubuh serta emas yang ditempatkan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Secara keseluruhan, dalam penindakan pertama petugas mengamankan tujuh penumpang dan 41 keping emas dengan berat 17,436 kilogram. Nilai pasar emas tersebut diperkirakan mencapai Rp46 miliar.
Berdasarkan pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF, emas yang diamankan memiliki kadar Au 99,99 persen atau 24 karat.
Bea Cukai menyatakan hasil gelar perkara menunjukkan ketujuh penumpang tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Belum genap 24 jam setelah penindakan pertama, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas.
Dalam kasus kedua, seorang staf ground handling diduga membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock. Barang tersebut kemudian diduga akan diserahkan kepada seorang penumpang yang hendak melakukan perjalanan menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.
Petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram. Emas dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp17 miliar tersebut ditemukan di dalam tas ransel dan koper kabin.
Barang tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.
Jika digabungkan, dua penindakan tersebut menghasilkan barang bukti berupa 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar Rp63 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Bea Cukai perlu terus meningkatkan kemampuan dalam menghadapi perkembangan modus penyelundupan.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik. Petugas perlu menggabungkan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta koordinasi dengan berbagai pihak di lingkungan bandara.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya.
Purbaya juga meminta setiap temuan dikembangkan lebih jauh untuk mengungkap jaringan di balik dugaan penyelundupan, termasuk asal barang dan pihak-pihak yang terlibat.
“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” katanya.
Untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM. (PR-KK)














Discussion about this post