
Batam | beritabatam.co : Subdit III Ditnarkoba Polda Kepri amankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 100,56 gram.
Pria berinisial DA alias D ini ditangkap dipinggir jalan Pattimura Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Senin (11/05/20) sekira pukul 23.00 Wib.
Penangkapan ini di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus Narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju ke lokasi tersangka. Sesampainya dilokasi sekira pukul 23.00 Wib, tim menangkap pria tersebut dengan upaya paksa,” kata Mudji, Rabu (13/05/20).
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik seberat 100,56 gram.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sabu-sabu itu dibawa ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan lainnya,” kata Mudji.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ng)
Discussion about this post