
Batam | beritabatam.co : Jaka Saputra (22) narapidana yang baru saja bebas bersyarat atau asimilasi, kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah memperjual belikan motor hasil curian.
Sebagaimana dijelaskan Kapolsek Nongsa AKP Moch Dwi Ramadhanto melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Yustinus Halawa di Mapolsek Nongsa pada Rabu (22/04/20).
Yustinus mengatakan Jaka Saputra (22) diamankan setelah terlibat dalam jual beli kendaraan bermotor yang dicuri oleh ketiga rekannya berinisial D, R dan M yang melakukan pencurian kendaraan bermotor di parkiran PT Yakult Indonesia Persada Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 16.30 WIB, di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa,” ungkapnya.

“Berkat kerjasama dengan jajaran Polsek Lubuk Baja, ketiga pelaku Jaka Saputra dan dua rekannya D, R berhasil diringkus di wilayah Bengkong, sementara pelaku utama berinisial M saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelasnya.
Diketahui, Jaka Saputra merupakan salah satu narapidana yang baru saja bebas bersyarat atau asimilasi satu minggu yang lalu pada Senin (6/4/2020) lalu.
Sementara itu, Kapolsek Nongsa AKP Moch. Dwi Ramadhanto menambahkan bahwa sebelumnya, Jaka Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan kasus yang sama.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Honda Beat BP 2164 AT warna hitam hasil curian yang akan di jual seharga Rp1,3 Jt,” jelasnya.
Lanjut Ramadhanto, rencananya Jaka Saputra akan kita kembalikan ke Rutan Kelas II A Batam, karena Jaka Saputra masih merupakan pengawasan Rutan Kelas II A Batam,” terangnya.
“Kami meminta kepada pihak Rutan Kelas II A Batam dapat meningkatkan pengawasan terhadap napi-napi yang mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat,” tutupnya. (Ng)
Discussion about this post