beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Alfonso Napitupulu Ungkap Surat BP Batam Yang Menjadi Dasar Gugatan PT. SNPD ke Apartemen Formosa Cacat Hukum

Berita Batam by Berita Batam
November 14, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Kuasa Hukum PT Artha Utama Propertindo, Alfonso Napitupulu mengungkap adanya dugaan tindak pidana baru terhadap PT Supreme Nusa Permai Development (SNPD) untuk membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB ) Apartemen Formosa melalui PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam.

Dikatakannya, temuan itu terungkap pasca kliennya melaporkan PT Supreme Nusa Permai Development dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang pada saat itu kejadiannya ada perusakan pada properti milik PT Artha Propertindo yakni dengan penutupan akses keluar masuk Apartement Formosa Residence.

Saat ini laporan kliennya terhadap PT Supreme Nusa Permai Development dari tingkat lidik dan sekarang sudah ditingkat penyidikan di Polda Kepri jelas Alfonso.

“Artinya dengan ditingkatkan status dari lidik ke penyidikan terhadap PT Supreme Nusa Permai Development berarti laporan terhadap klien kami unsurnya terpenuhi dan yang paling penting ada perbuatan yang tidak menyenangkan disitu,” ungkap Alfonso.

Pria itu menjelaskan ada satu perkembangan pada saat penyidik melakukan penyelidikannya yakni munculnya dugaan tindak pidana baru yaitu pasal 266 ayat 2.

“Maksud temuan pasal 266 ayat 2 itu dijelaskannya adalah menggunakan surat ataupun akte yang identik seolah olah isinya benar dan ternyata itu tidak benar kira kira seperti itulah” dirinya menganalogikan.

Ungkap Alfonso, Ada Surat yang diberikan oleh BP Batam kepada PT Supreme Nusa Permai Development.

“Surat itu menurut penyidik yang tadi kita tanyakan, patut diduga yang mengeluarkan surat itu bukan pejabat yang berwenang sehingga maknanya surat itu cacat hukum,” terang Alfonso Kepada Wartawan.

Dan surat itu juga yang digunakan PT Supreme Nusa Permai untuk membatalkan IMB bangunan PT Artha utama propertindo melalui gugatan PTUN.

“Nah, ini sangat gawat, menggunakan surat yang keabsahannya tidak sah digunakan sebagai bukti di pengadilan untuk membatalkan IMB bangunan Formosa Residence, imbuhnya.

Dijelaskanya Surat itu yang dikeluarkan oleh BP Batam dengan Perihal izin penghijauan daerah saluran dan pemagaran yang ditujukan kepada PT Supreme atas nama Direktur pembangunan dan perencanaan ditandatangani kasubdit bangunan sarana dan prasarana Yudi Cahyono.

Seharusnya bukan mereka yang mengeluarkan karena itu bukanlah pejabat yang berwenang terang Alfonso.

Lanjutnya, menurut keterangan dari penyidik Polda Kepri ada pembanding surat itu, surat yang sah seharusnya ditanda tangani oleh Direktur pembangunan sarana dan prasarana.

“Dan surat yang diragukan keabsahannya itu jugalah yang digunakan mereka ( PT Supreme Nisa Permai )  menjadi bukti di perdata pada saat klien kami melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam.

Dijelaskannya saat ini Surat itu yang menjadi temuan atas dugaan yang sekarang masih didalami oleh penyidik Krimum Polda Kepri.

Menyambung dengan tujuan kami ke Polda Kepri ucap Alfonso untuk menanyakan perkara atas laporan kliennya kepada penyidik terkait kelanjutnya, tentunya dikatakan Alfonso jika bicara pada saat masuk dalam penyidikan berarti unsur sudah terpenuhi dan yang pasti ada pelakunya, dan sudah pasti ada tersangkanya.

Mengenai opini yang berkembang dengan dicabutnya IMB terhadap Apartement Formosa berdasarkan hasil putusan PTUN Tanjungpinang Alfonso menguraikan jika dikaji IMB dicabut berarti pembangunan harus dihentikan namun kenyataan IMB belum dicabut oleh Pemerintah Kota selaku pemberi izin.

” Masih ada proses pengadilan tingkat banding,” jelas Alfonso

Persoalan ini menurutnya menyangkut kepercayaan masyarakat yang menimpa kliennya.

“Jika begini adanya persaingan bisnis dengan cara cara yang tidak wajar dan cara yang tidak sehat bisa dikemanakan kota Batam ini,” sebutnya. 

Alfonso menegaskan, kliennya mengalami kerugian yang besar dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap BP Batam atas surat yang dikeluarkan BP Batam yang diduga telah cacat hukum yang kemudian digunakan sebagai bukti untuk membatalkan IMB Bangunan yang sudah dibangun mencapai 90 persen, tegas Alfonso. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Satuan Pembinaan Masyarakat Polresta Barelang mengintensifkan kegiatan himbauan kepada pemilik usaha besi tua, pengepul barang bekas atau scrap, dan penampung limbah di wilayah hukum Polresta Barelang
(24/06/26)
Foto: Polresta Barelang

    Sat Binmas Polresta Barelang Intensifkan Himbauan ke Pemulung Besi Tua Cegah Pencurian Fasilitas Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Sintai Batam Mengemuka: Mahasiswa Soroti Perubahan Fungsi hingga Temuan Dapur MBG di Lokalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Promosi Judi Online Internasional Dibongkar Ditreskrimum Polda Kepri, 5 Pelaku Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bea Cukai bersama Polsek KP3 Kuala Tungkal, Satpolairud, dan Pos TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 68 unit iPhone bekas asal Batam, di Pelabuhan ASDP Kuala Tungkal, Jambi (20/06/26).
Foto: BC

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Juni 26, 2026
Foto: Polda Kepri

Jaringan Promosi Judi Online Internasional Dibongkar Ditreskrimum Polda Kepri, 5 Pelaku Diamankan

Juni 25, 2026
Satuan Pembinaan Masyarakat Polresta Barelang mengintensifkan kegiatan himbauan kepada pemilik usaha besi tua, pengepul barang bekas atau scrap, dan penampung limbah di wilayah hukum Polresta Barelang
(24/06/26)
Foto: Polresta Barelang

Sat Binmas Polresta Barelang Intensifkan Himbauan ke Pemulung Besi Tua Cegah Pencurian Fasilitas Umum

Juni 25, 2026
Respons cepat petugas, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis 25 Juni 2026
Foto: Polresta Barelang

Layanan Polisi 110, Polsek Nongsa Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Kawasan Industri Nongsa

Juni 25, 2026
Polemik Sintai Batam Mengemuka: Mahasiswa Soroti Perubahan Fungsi hingga Temuan Dapur MBG di Lokalisasi
Foto: AI

Polemik Sintai Batam Mengemuka: Mahasiswa Soroti Perubahan Fungsi hingga Temuan Dapur MBG di Lokalisasi

Juni 25, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version