
Batam | beritabatam.co – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait hilangnya sepeda miliknya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban berinisial ATP (27) menyadari sepeda merek Pacific berwarna kuning miliknya hilang saat pulang ke rumah. Sepeda tersebut sebelumnya diparkir di teras rumah.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga dan melihat dua orang pria datang menggunakan sepeda motor lalu membawa kabur sepeda miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Sekupang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menerima informasi dari korban bahwa salah satu pelaku telah diamankan warga.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Bobby Ramadhana Fauzi langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RT (40). Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, RT mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial L. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti yang memperkuat proses penyidikan.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Polsek Sekupang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar lebih waspada dengan menyimpan barang berharga di tempat yang aman serta memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) untuk membantu proses pembuktian apabila terjadi tindak kriminal.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melapor melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (Hum)













Discussion about this post