
Nasional | beritabatam.co : Jamaah haji Indonesia kini dapat melaporkan berbagai kendala selama berada di Tanah Suci melalui aplikasi Kawal Haji. Aplikasi Kawal Haji adalah platform crowdsourcing resmi dari Kementerian Agama RI untuk melayani dan merespons pengaduan jamaah haji secara cepat selama di Tanah Suci. Aplikasi ini memungkinkan pelaporan langsung terkait akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga barang atau orang hilang, yang terintegrasi dengan petugas di lapangan.
Pelaksana Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah Ali Sadikin mengatakan, aplikasi Kawal Haji menjadi media pelaporan terpadu bagi jamaah maupun petugas terkait berbagai kebutuhan layanan penyelenggaraan haji.
“Jamaah bisa melaporkan terkait beberapa layanan, misalnya konsumsi, akomodasi, transportasi, orang hilang, barang hilang, informasi kesehatan, bimbingan ibadah, dan hal lain yang berkaitan dengan operasional haji,” kata Ali di Makkah, Arab Saudi, Ahad (26/04/26), sebagaimana dimuat laman republika.co.id.
Menurut Ali, aplikasi Kawal Haji mengusung konsep crowdsourcing, yaitu seluruh laporan yang masuk dapat dipantau langsung oleh jamaah dan petugas tanpa melalui proses penyaringan admin sehingga komunikasi berjalan dua arah.
“Sistemnya transparan. Semua orang bisa melapor dan menanggapi. Jadi, tidak hanya petugas yang bisa menjawab, jamaah yang memiliki informasi valid dan membantu jamaah lain juga bisa memberikan informasi di situ,” ujar Ali.
Ia menjelaskan, kehadiran Kawal Haji memperkuat dan mengintegrasikan layanan antarpetugas. Ketika jamaah menyampaikan kendala di luar bidang petugas yang ditemui di lapangan, laporan tersebut dapat diteruskan ke aplikasi Kawal Haji agar segera ditindaklanjuti oleh petugas di bidang terkait.
Terkait aksesibilitas, Ali menegaskan jamaah dan petugas tidak perlu mengunduh aplikasi ini melalui Play Store maupun App Store. Kawal Haji dibangun menggunakan teknologi Progressive Web Application (PWA) untuk meringankan beban memori gawai jamaah karena penggunaannya bersifat periodik. (ROL)













Discussion about this post