Batam | beritabatam.co : Agenda persidangan perkara penganiayaan warga negara asing dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso, dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu besok (21/08/19) sekira pukul 09:00 Wib, di Pengadilan Negeri Batam.
baca juga : Aksi Koboi, Hotel Kuning, Hingga Tahanan Rumah, Berikut 5 Fakta Seputar Paulus Amat Tantoso
Informasi ini sebagaimana dimuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam. Klasifikasi perkara penganiayaan dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm itu mengagendakan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan digelar di ruang sidang Mudjono SH.
baca juga : Berstatus Tahanan Rumah, Apa Penyebab Sidang Amat Tantoso Selalu Digelar Lebih Awal Dari Jadwal ?
Dua kali pelaksanaan persidangan yang ditangani JPU, Rumondang Manurung SH ini selalu digelar lebih awal dari jadwal sidang yang tertera di SIPP. Sehingga luput dari liputan media.
Persidangan perdana yang digelar Kamis tanggal 08 Agustus 2019, tertera dalam jadwal pukul 09:00 wib, faktanya digelar lebih pagi dibanding jadwal semestinya. Demikian pula pada persidangan kedua dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang digelar Selasa, 13 Agustus 2019 lalu. Dilaksanakan pada pukul 08:30, sementara jadwal yang tertera di SIPP PN Batam yakni pukul 10;00 Wib.
Terdakwa atas nama Paulus Amat Tantoso yang juga Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) ini, tidak ditahan didalam rutan, melainkan berstatus tahanan rumah.
Akankah jadwal persidangan kembali dimajukan lebih awal ? sebagaimana dua persidangan sebelumnya ? kita nantikan esok hari. (Ben)
Discussion about this post