beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Erlina Laporkan OJK Kepri ke Ombudsman

Berita Batam by Berita Batam
November 12, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Tidak ditanggapinya laporan ke OJK Kepri terkait dugaan tindak pidana melanggar pasal 49 Ayat (1) Huruf A,B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.  Akhirnya Erlina memilih melaporkan Otoritas Jasa Keuangan ke Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau.

Erlina bersama kuasa hukumnya, Senin (11/11/19) resmi melaporkan OJK Kepri yang dinilainya lambat dalam menangani laporannya.  Erlina yang melapor tanggal 6 Juli 2018 perihal jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana ke Otoritas Jasa Keuangan Kepri, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut.

RELATED POSTS

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Kuasa hukum Erlina, Manuel P Tampubolon mengatakan pada Senin tertanggal 6 Agustus 2018 dirinya pernah mengirimkan surat konfirmasi kepada kepala kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau terkait laporannya. Dan hingga kini tidak pernah ada jawaban.

“Laporan kami berdasarkan UU Republik Indonesia nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik indonesia dan UU Republik indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ucap Manuel P Tampubolon.

Erlina melaporkan Jajaran komisaris dan direksi BPR Agra Dhana tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 22/POJK.01/2015.

Pimpinan beserta jajaran otoritas jasa keuangan propinsi Riau dinilai telah melakukan maladministrasi karena telah mengabaikan Peraturan Jasa Keuangan nomor 22/POJK.01/2015 tentang penyidikan tindak pidana disektor jasa keuangan.

Manuel P Tampubolon berharap, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau dapat menindaklanjuti permasalahan yang sudah berlarut larut, tanpa ada tindaklanjut dari OJK Perwakilan Kepri.

“Karena permasalahan Maladministrasi yang kami laporkan ini belum melebihi batas waktu yang ditentukan yakni dua tahun,” ucapnya. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering

    Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, membongkar modus penyelundupan handphone yang memanfaatkan fasilitas kawasan bebas Batam.
(26/06/26)
Foto: Istimewa/AI

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Juni 26, 2026
Foto Ilustrasi:AI

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Juni 26, 2026
Bea Cukai bersama Polsek KP3 Kuala Tungkal, Satpolairud, dan Pos TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 68 unit iPhone bekas asal Batam, di Pelabuhan ASDP Kuala Tungkal, Jambi (20/06/26).
Foto: BC

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Juni 26, 2026
Foto: Polda Kepri

Jaringan Promosi Judi Online Internasional Dibongkar Ditreskrimum Polda Kepri, 5 Pelaku Diamankan

Juni 25, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In