beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Saksi Ahli Sebut Komisaris Hanya Lakukan Pengawasan, PH Yakin Terdakwa TF Tak Bersalah

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 30, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Perkara dengan klasifikasi Penggelapan atas terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng dengan Jabatan sebagai Komisaris yang diduga menjual aset PT. Taindo Citratama mengakibatkan Ludijanto Taslim selaku Direktur Utama PT. Taindo Citratama mengalami kerugian sebesar Rp. 25.776.000.000,- sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Meskipun dalam sidang sebelumnya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum  menerangkan bahwa Terdakwa Tahir Ferdian sebagai komisaris PT Taindo Citratama menjual aset perusahaan yang bergerak dibidang produksi plastik dengan alamat di Sekupang Kota Batam itu.

RELATED POSTS

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

Namun belakangan dalam keterangan saksi mengatakan pembeli tidak menjadi membeli setelah tahu perusahaan tersebut tengah berperkara.

Saksi lain juga memberikan keterangan bahwa pembeli yang sudah sepakat dengan tawaran harga 40 miliar, juga membatalkan pembelian perusahaan setelah rombongan tim yang meninjau ke lokasi perusahaan, mengetahu mesin perusahaan sudah tidak ada lagi.

Saksi mengaku malu kepada calon pembeli, setelah belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah dijual ke pihak lain terangnya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis lalu.

Disisi lain, saksi terdakwa menyebut bahwa mesin perusahaan tengah diperbaiki, bukan dijual ke pihak lain.

Berdasarkan dari keterangan saksi itulah penasehat hukum terdakwa berkeyakinan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah.

Sementara itu, ahli Persero Elis Satria Gultom yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang digelar di PN Batam, pada Senin sebelumnya, disebutkan bahwa fungsi Direksi dan Komisaris berdasarkan Peraturan Persero.

Ahli menjelaskan bahwa fungsi komisaris didalam perusahaan hanya melakukan pengawasan. Direksi yang bertanggung jawab dalam menjalankan pengurusan perusahaan, terangnya.

“Intinya kewenangan Direksi mengurus dan memiliki berdasarkan RUPS menguasai dan memiliki, Sementara Komisaris tidak memiliki kewenangan hak menguasai apalagi untuk menjual,” ucapnya dalam persidangan.

Memang dijelaskan dalam pasal 118 UUPT yang berbunyi ‘Dewan komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu’.

Poinnya menurut ahli bahwa benar Komisaris bisa menggantikan Direksi hanya untuk melakukan tindakan pengurusan misalnya gaji memimpin rapat bukan melakukan penjualan, terangnya. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Polresta Barelang

    Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In